Arist menyebur bahwa berkas perkara ini sudah dikirimkan ke Kasubdit II Renakta Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Dengan begitu, kata Arist, langkah dalam mengungkap tabir kejahatan seksual ini selangkah lebih dekat lagi.
Pihaknya berharap aparat berwajib bisa serius menangani kasus ini. Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana terorisme ataupun korupsi.
”Kami harap dari berkas itu sudah lengkap dan siap dinyatanan P21 dan disidangkan. Terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup,” begitu kata Arist dalam siaran pers tertulis yang diterima, Jumat (17/9/2021).
4. Apa Kabar Proyek Kereta Gantung Kota Batu?
Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menghadirkan destinasi transportasi kereta gantung terus dibahas. Bahkan kabarnya, realisasinya akan dikebut tahun ini. Sebelumnya, proyek akan mulai dikerjakan pada Januari 2021 lalu, namun ditunda karena pandemi COVID-19.
Progres baru ini ditegaskan Komisaris Utama PT Among Tani Indonesia (ATI), Tomy B Satrio selaku pencetus dan konseptor kereta gantung atau cable car ini.
Dia mengatakan, bahwa kereta gantung sendiri sudah masuk Proyek Strategis Nasional sesuai Perpres Nomor 80/2019. Meski begitu, pembiayaan ini dialihkan kepada pihak swasta, bukan lagi memakai kucuran dana APBD maupun APBN.
”Sekarang beralih ke pihak swasta (pendanaan, red) murni dari investor pihak swasta atau juga bisa dari masyarakat menanamkan saham,” kata Tomy.
Terkait masyarakat yang bisa andil menanamkan saham, papar Tomy, nanti akan dibentuk koperasi yang akan mengelola dana investasi ini. Jika diasumsikan, kata dia, jika 1 orang punya 1 lembar saham senilai Rp1 juta, dengan asumsi 100 ribu penduduk, maka nilainya bisa mencapai Rp100 miliar.
”Nah kalau masing-masing orang punya 3 lembar saham, nilainya bisa mencapai Rp300 miliar. Artinya, secara finansial sebenarnya kami sudah siap merealisasikan kereta gantung ini,” ujar Tomy.
”Semoga progresnya terus positif dan akhir tahun ini bisa dimulai untuk peletakan batu pertama tanda proyek ini dimulai,” harapnya.
5. Status Level 2 PPKM Kota Batu Terganjal Capaian Vaksinasi
Kepastian Kota Batu menyandang status PPKM Level 2 rupanya disanggah dengan keputusan Mendagri. Belakangan, kota wisata ini diketahui masih menyandang status Level 3, lantaran capaian vaksinasi yang belum mencapai parameter yang ditentukan.
Seperti diketahui, status PPKM di Kota Batu jika mengacu pada Inmedagri Nomor 42 tahun 2021 masih dinyatakan Level 3. Ini dikarenakan capaian vaksinasi di kota wisata ini belum mencapai 50 persen.
Berbeda dengan versi assesment Kemenkes yang menyatakan bahwa Kota Batu sudah dikategorikan menjadi level 2. “Kota Batu sudah level 2, dengan Kabupaten Malang. (versi Kemenkes),” ungkap Walikota Batu Dewanti Rumpoko dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021).
Pernyataan ini kemudian ditegaskan oleh Jubir Satgas COVID-19 Kota Batu, Onny Ardianto, bahwa jika mengacu pada Inmendagri, artinya Kota Batu masih berada di Level 3. Di Inmendagri, disebutkan capaian vaksinasi harus menyentuh angka 50 persen.
”Yang diucapkan Wali Kota itu benar, kita ada di Level 2 menurut assesment Kemenkes. Namun disitu tidak mengatur kriteria capaian vaksinasi,” terang dia dikonfirmasi ulang.
”Ketambahan regulasi baru, di Inmendagri tentang parameter capaian vaksinasi harus 50 persen (dosis 1, red). Jadinya kita masih di Level 3,” imbuhnya.
Artinya, lanjut Onny, assesment Kemenkes dalam hal ini hanya sekedar analisa situasi wilayah, belum menjadi putusan. ”Iya, bukan putusan. Itu adalah bagian dari analisa situasi wilayah,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut PPKM Level 2. Dimana dalam situasi ini, tempat wisata dan fasilitas umum sudah mulai boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan.