MALANG, Tugujatim.id – Mulai hari ini (11/01/2021) Kota Malang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pembatasan tersebut resmi berlaku hingga dua minggu ke depan atau hingga 25 Januari 2021.
Berdasarkan pantauan tugumalang.id, dalam hari pertama penerapan PPKM ini, aktivitas di beberapa perkantoran tampak lebih tenang dari biasanya. Dan arus lalu lintas di Kota Malang terpantau lengang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, poin penting dalam penerapan PPKM ini tak lain adalah untuk mengeluarkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab, bukan lagi 3M, tapi 5M.
“Apa yang terpenting sesungguhnya mengeluarkan kedisiplinan masyarakat, kalau sekarang kan bukan 3M, tapi 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas. Jadi, kami batasi mobilitas, kalau ndak perlu ya jangan keluar,” ujarnya.
Secara teknis pelaksanaan PPKM Kota Malang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah. Juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Di antaranya, bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, dan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
“Kalau untuk orderan pukul 8 (jam malam) ya katakanlah last order-nya pukul 19.00, yang saya lihat pukul 20.00 harus sudah mati semua lampunya. Baik di mal, di resto, rumah makan, harapan kami 14 hari ini tertib benar, nanti bisa diunduh hasilnya,” ujarnya.
Diketahui, pemberlakuan jam malam di Kota Malang menyesuaikan dengan kearifan lokal. Di mana jika melanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Di mana salah satu isi perda tersebut ialah menutup hingga mencabut izin operasional pelaku usaha. (rap/ln)