Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengembang perumahan di Kota Malang untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang jadi kewajibannya. Sebab, hal yang merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung perumahan sehat itu wajib diserahkan pada pemda.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menghadiri penyerahan PSU oleh 10 perumahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, bertempat di Balaikota, Rabu, 7 Oktober 2020.
“Kami menyambut baik adanya serah terima PSU hari ini. Karena ini menunjukkan komitmen nyata baik dari kepala daerah dan pengembang untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola aset di wilayah kota Malang,” ujar Lili dalam rilis yang diterima Tugu Jatim.
Baca Juga: 14 Juta Ton Sampah Plastik Mengendap di Dasar Lautan, Studi Membuktikan
PSU Senilai Rp 28,4 Miliar Diserahkan
Dalam kesempatan tersebut diserahkan total luas PSU 14.211 meter persegi dari 10 perumahan dengan nilai aset sebesar Rp28,4 Miliar. Sementara, target Pemkot Malang sampai dengan Desember 2020 ini adalah sebanyak 57 perumahan menyerahkan PSU dengan total nilai perkiraan mencapai Rp369,9 Miliar.
Lili menyampaikan bahwa penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting. Hal itu dikarenakan fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat. Dengan diserahkannya PSU kepada pemda, tambah Lili, akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi trigger mechanism ataupun pendorong lembaga lain. KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan institusi penegak hukum lain. Di antara kewenangan itu adalah melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya-upaya pencegahan. Yakni dilakukan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: WHO: 10 Persen Penduduk Dunia Telah Terinfeksi Virus Corona
“Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah. KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini,” katanya.
Penyerahan PSU, sambung Lili, pada dasarnya juga harus memiliki prinsip akuntabilitas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu mengandung unsur kepastian hukum, dapat menjamin ketersediaan PSU sesuai dengan standar dan tata letak yang disetujui pemda, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lili juga mengingatkan agar penyerahan PSU berpedoman pada prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan.
“Kemudian terhadap PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik pemda,” pesannya.
Kegiatan KPK di Kota Malang ini merupakan satu rangkaian kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur lainnya. Hingga dua hari ke depan, Lili bersama Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah KPK akan melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi. Antara lain dengan Pemkot Mojokerto, Pemkab Madiun dan Pemkab Ponorogo. (gg)