BATU, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Melissa B. Darban, istri anggota Polri di Kota Batu, Jatim, sebagai saksi dugaan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
Melissa dalam pemeriksaan dimintai keterangan pasca KPK menetapkan dua orang anggota DPR RI Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (Nasdem) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Mojokerto
Istri anggota Polri di Kota Batu ini diperiksa karena dia pernah magang saat menjadi mahasiswa di DPR RI. Melissa memastikan dirinya tidak memiliki kaitan soal tindakan tersebut.
”Itu kaitannya dengan saya waktu itu masih magang kuliah di DPR RI tahun 2020-an. Saat itu saya juga belum menikah,” kata Melissa di Kota Batu, Jumat (14/11/2025).
Tidak hanya Melissa, KPK juga memeriksa 5 saksi lain pada Kamis (13/11/2025). Selain Melissa, juga ada mahasiswa lain yang turut diperiksa yakni Syifa Rizka Violin dan Syarifah Husna. Selain itu, ada Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Helen Manik (Tenaga Ahil Heri Gunawan), dan Widya Rahayu Arini Putri (Dokter).
Kasus Gratifikasi Tetapkan 2 Anggota DPR RI Jadi Tersangka
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dana seharusnya dipakai untuk membantu fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sayangnya, mereka malah memanfaatkan dana itu untuk keuntungan pribadi.
Keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenai pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Heri Gunawan dalam kasus ini diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Untuk Satori, dia diduga menerima uang Rp12,52 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








