MOJOKERTO, Tugujatim.id – Rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Total kebutuhan petugas pantarlih tersebut sejumlah 3.158 orang yang bertugas memutakhirkan data pemilih pada 1.618 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menjelaskan, proses pendaftaran petugas yang juga akrab disebut petugas pantarlih dimulai sejak 13-19 Juni 2024. Sementara proses rekrutmen yang berlangsung di tiap-tiap desa dilakukan langsung oleh 304 panitia pemungutan suara (PPS).
“PPS dari tiap-tiap sudah membuka secara resmi (rekrutmen tersebut). Kami pastikan terbuka bagi siapa pun untuk bisa mendaftar,” ungkap Muslim, Senin (17/06/2024).
Baca Juga: Gilson Costa dan Malik Risaldi Resmi Bergabung Persebaya Musim Liga 1 2024/2025
Walau demikian, ada persyaratan yang wajib dipenuhi pendaftar sebelum dinyatakan lolos untuk mencocokkan dan penelitian data pemilih. Syarat tersebut, pendaftar harus tinggal sesuai domisili data kependudukan yang akan dimutakhirkan. Selain itu, pendaftar juga wajib bebas dari keanggotaan partai politik yang dibuktikan lewat aplikasi Sipol.
Syarat selanjutnya, calon pendaftar petugas pantarlih wajib sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan dengan lampiran surat keterangan sehat dari puskesmas atau pusat pelayanan kesehatan serupa yang diakui.
“Saat melakukan pemutakhiran terdapat 3.158 PPDP yang datang secara langsung ke kediaman pemilih berdasarkan data kependudukan, yaitu total 875.532 jiwa yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” beber Muslim.
Tidak hanya mendata, petugas PPDP turut memastikan masing-masing individu yang telah berusia 17 tahun tertulis sebagai calon daftar pemilih. Berikut pula berdasarkan kriteria profesi, terutama pensiunan TNI atau Polri yang berhak masuk dalam daftar pemilih.
“Lalu sosialisasi teknis pemutakhiran dilakukan langsung oleh PPS berdasar petunjuk teknis (juknis) yang sudah terbit,” ujar Muslim.
Baca Juga: Review Asus Zenfone 10 5G Dual SIM Unlocked, Smartphone Ukuran Kecil dengan Spesifikasi Mengagumkan
Dari rancangan KPU Kabupaten Mojokerto, setidaknya terdapat kebutuhan sejumlah 1.618 TPS untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim berikut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Mojokerto.
Angka dari rancangan tersebut berkurang lebih dari separo ketimbang jumlah TPS pada Pemilu Februari 2024.
“Karena pas pemilu, DPT dalam 1 TPS maksimal 250 orang. Namun kalau untuk pilkada malah bisa sampai 600 DPT,” imbuh Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati