MALANG, Tugujatim.id – Konvoi perguruan silat lewati Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang, Jatim, Jumat dini (04/07/2025)berujung petaka. Konvoi ini membuat pria tusuk pesilat di Malang gara-gara kesal dibleyer kendaraan.
Akibat pria tusuk pesilat di Malang, satu anggota tewas. Sedangkan dua korban lainnya terluka parah usai berkelahi dengan seorang pria inisial FR, 25. Warga Blimbing, Kota Malang, ini mengaku sempat kesal dibleyer kendaraan dalam konvoi tersebut.
Baca Juga: Delapan Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Antar Perguruan Silat yang Rusakan Rumah Warga di Jember
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan awalnya ada sekira 200 anggota perguruan silat konvoi dan melintasi Jalan Raden Panji Suroso. Dalam suasana itu, ada empat orang di tepi jalan yang sedang makan nasi goreng, termasuk yakni FR.
Dugaan merasa terusik dengan suara geberan knalpot motor, FR yang sebelumnya juga terpengaruh miras berdiri. Dia meneriaki peserta konvoi hingga bertikai.

“Usai dibleyer-bleyer, mereka saling teriak, saling intimidasi, dan saling mengancam hingga terjadi keributan,” ungkap Nanang.
Pria tusuk pesilat di Malang ini membuat tiga korban tewas dan luka-luka. Korbannya adalah MAS, 18, warga Blitar tewas dengan luka tusuk di bagian dada hingga tembus ke paru-paru. Korban luka ada DA, pelajar asal Blitar terluka sabetan pisau di bagian lengan; dan RPS, warga Kedungkandang Malang luka tusuk di dada dan paha hingga kritis.
Terduga Pelaku Diamankan usai 4 Jam Insiden Terjadi
Sedangkan FR luka di bagian kepala akibat terkena hantaman batu. Polisi kemudian mengamankannya saat dirawat di RSSA Malang sekitar 4 jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
“Pelaku ini kerjanya di salah satu finance di Malang. Jadi tidak ada hubungannya dengan perguruan silat lainnya. Ini (pelaku) murni masyarakat yang merasa terganggu tetapi juga di bawah pengaruh miras,” ucapnya.
FR kini dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP sub Pasal 351 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat. Dia terancam 7 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








