Tugujatim.id – Irjen Pol Teddy Minahasa memang tengah santer dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba. Padahal, belum sepekan dia ditetapkan menjadi kapolda Jatim yang baru menggantikan Irjen Pol Dr Nico Afinta yang dipindahtugaskan ke Sahlisobud Polri. Bagaimanakah kronologi terungkapnya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus itu?
“Sudah berkali-kali saya sampaikan pada seluruh jajaran, jangan sekali-kali bermain-main dengan masalah narkoba,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memberi klarifikasi kronologi terungkapnya Irjen Teddy Minahasa yang terseret narkoba.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022), Kapolri Listyo Sigit memberi keterangan resmi dari kabar tak sedap yang menimpa institusi kepolisian. Irjen Teddy Minahasa Putra yang baru 5 hari menjadi Kapolda Jatim diduga terjerat kasus peredaran narkoba.
Sebelumnya, dia menggantikan Irjen Nico Afinta yang dirotasi sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim pada 10 Oktober 2022. Proses serah terima jabatan akhirnya batal dilakukan akibat kasus itu.
Kasus Teddy Minahasa Jual Sabu Terungkap, 5 Anggota Polri Terlibat
Dalam kegiatan gelar perkara di Divpropam Polri, Jumat (14/10/ 2022), pukul 10.00-11.40 WIB, kronologi terungkapnya Irjen Teddy Minahasa dan keterlibatan oknum Polri lainnya dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Gelar perkara tersebut dihadiri Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, perwakilan Itwasum Polri, perwakilan Divkum Polri, perwakilan Bareskrim Polri, perwakilan SSDM Polri, dan akreditor Divpropam.
Berawal dari penangkapan tersangka dari unsur masyarakat sipil oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), sidang memutuskan adanya 5 anggota Polri berikut ini melanggar kode etik dalam kategori berat. Mereka adalah:
1. IJP Teddy Minahasa, Kapolda Sumbar
2. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Polda Sumbar – Mantan Kapolres Bukit Tinggi Sumbar
3. Kompol Kasranto / Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Jaktim
4. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar
5. Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru
Peran dan Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa Jual Sabu
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan Paminal Propam Polri, dapat diketahui kronologi Teddy Minahasa yang berperan sebagai salah satu inisator transaksi barang haram tersebut.
1. Penyisihan Barang Bukti Sabu
Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara melakukan penyisihan 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022.
2. Irjen Teddy Arahkan Jual Sabu pada AKBP Dody
Irjen Teddy mengawali perkenalan dengan Linda, pembeli sabu, dan mengarahkannya untuk membeli 2 kg narkoba pada AKBP Dody.
3. Hasil Transaksi Diserahkan ke Teddy Minahasa
Transaksi dilakukan melalui seseorang bernama Arif dengan nilai SGD 241.000 atau Rp300 juta. Uang ini diserahkan AKBP Dody pada Teddy Minahasa.
4. Jual Sabu pada Kompol Kasranto
Sabu-sabu yang telah dibeli Linda, lalu dijual pada Kompol Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit, para pelaku telah diamankan dalam penempatan khusus. Dia meminta kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.
“Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta kadivpropram untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa, red),” jelas Listyo.
Arahan Kapolri soal Peredaran Narkoba yang Libatkan Polisi
Kapolri Listyo Sigit menegaskan, dia tidak peduli dengan pangkat dan jabatan anggota Polri yang terduga melanggar aturan. Pengungkapan kronologi Teddy Minahasa yang terseret narkoba disebutnya sebagai komitmen untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri.
“Jadi saya minta siapa pun, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekalipun untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan proses etik dan proses pidananya,” tegas Listyo.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, dia juga meminta bantuan masyarakat untuk membantu kepolisian.
“Saya juga tentunya membuka ruang kepada masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota untuk dilaporkan dan pasti akan kami tindak tegas,” imbuhnya.