TUBAN, Tugujatim.id – Sewa lahan yang digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menuai masalah.
Lahan seluas 400 meter persegi yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai gudang itu kini menjadi sengketa antara pemilik lahan dan pihak penyewa.
Kuasa Hukum Erkhamni selalu penyewa lahan, Arina Jumiawati menegaskan, kerja sama sewa-menyewa tersebut sah secara hukum karena dibuat melalui akta notaris pada 19 Agustus 2025. Lahan disewa selama lima tahun dengan nilai sekitar Rp15 juta per tahun, dibayarkan di awal masa sewa.
“Perjanjiannya jelas dan dibuat di hadapan notaris. Di dalam klausul juga diatur bahwa selama program MBG berlangsung, perjanjian dapat diperpanjang secara otomatis. Bahkan ada ketentuan tidak boleh dialihkan ke pihak lain,” terang Arina saat dikonfirmasi.
Menurutnya, SPPG mulai beroperasi sejak September 2025 dan berjalan sebagaimana mestinya untuk mendukung distribusi MBG. Namun belakangan muncul tindakan pengurukan dan penyegelan lahan yang disebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Arina menyayangkan langkah tersebut karena dinilai dapat mengganggu operasional layanan gizi yang menyasar masyarakat.
Arina menepis tudingan bahwa kliennya menguasai operasional SPPG secara pribadi. Ia menjelaskan, keberadaan dan aktivitas kliennya di dapur tersebut murni karena mendapatkan surat tugas dari Yayasan Insan Kamil sebagai pengelola SPPG.
Dengan demikian, seluruh aktivitas yang dijalankan berada dalam kapasitas penugasan lembaga, bukan atas inisiatif atau kepentingan pribadi.
“Klien kami tidak pernah mengambil alih atau menguasai SPPG atas nama pribadi. Beliau diberi surat tugas resmi oleh Yayasan Insan Kamil sebagai pengelola. Jadi posisinya jelas menjalankan mandat lembaga,” tegas Arina.
Terkait nominal Rp8 juta yang sempat disebut, Arina menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk itikad baik kliennya kepada pemilik lahan. Ia menyebut kompensasi tersebut tidak pernah diatur dalam klausul perjanjian sewa menyewa, namun tetap diberikan sebagai upaya menjaga hubungan baik.
“Angka itu murni bentuk itikad baik, karena memang dalam perjanjian tidak ada klausul yang mengatur soal itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk bulan berjalan memang masih ada hal yang belum selesai. Dampaknya, distribusi pada bulan ini belum dapat dilakukan dan masih akan dipertimbangkan lebih lanjut sambil menunggu penyelesaian persoalan yang ada.
Terkait salinan akta perjanjian, Arina menegaskan bahwa secara hukum para pihak berhak memiliki dokumen tersebut.
“Seharusnya masing-masing pihak sudah memegang salinan. Kalaupun belum ada, bisa meminta langsung ke notaris yang membuat akta,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Erkhamni melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap membuka ruang komunikasi. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional tanpa mengganggu keberlanjutan program MBG yang tengah berjalan.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik lahan Sutoyo Muslih, Nur Aziz, menyampaikan keberatan atas sejumlah hal dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Ia menilai terdapat persoalan administrasi dan dugaan wanprestasi dalam perjanjian.
Nur Aziz menyebut kliennya merasa tidak mendapatkan hak secara utuh, termasuk salinan akta perjanjian. Selain itu, ia juga menyinggung adanya janji awal yang disebut belum terealisasi, seperti pelibatan keluarga pemilik lahan dalam operasional dapur.
“Karena alasan-alasan itu, kami menyiapkan langkah hukum. Gugatan perdata atas dugaan wanprestasi, serta laporan pidana terkait perusakan pagar milik klien kami,” tegas Nur Aziz.
Hingga kini, kedua belah pihak masih bertahan pada posisi masing-masing. Jika tak ada titik temu, sengketa sewa lahan SPPG tersebut berpotensi berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurochim
Editor: Darmadi Sasongko








