Tugujatim.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) siap meluncurkan kurikulum baru pada 2022 mendatang. Kurikulum 2022 tersebut merombak sistem penjurusan, khususnya pada siswa sekolah menengah atas (SMA).
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya yang meminta siswa memilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), atau Bahasa, kurikulum 2022 ini lebih memberikan kebebasan, khususnya pada siswa SMA untuk memilih mata pelajaran yang akan diambil sesuai keinginannya.
Tujuannya untuk memberi ruang lebih banyak pada siswa untuk mengembangkan karakter dan kompetensi yang dimiliki. Namun, penerapan kurikulum ini masih bersifat opsional, artinya tidak dilaksanakan serentak di semua sekolah.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, sekolah tetap bisa memilih untuk menerapkan atau tidak kurikulum 2022 tersebut. Meski tidak lagi ada pemilihan jurusan, siswa tetap harus mengambil mata pelajaran wajib seperti Pendidikan Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Seni Musik, Penjaskes, dan Sejarah, ditambah mata pelajaran pilihan.
“Alih-alih dikotakkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, siswa kelas 11 dan 12 akan boleh meramu sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya.” ujar Anindito.
Dia juga mencontohkan, siswa yang ingin menjadi insinyur, maka dapat mengambil matematika dan fisika lanjutan tanpa harus mengambil biologi. Siswa tersebut juga bisa mengombinasikan dengan mata pelajaran lintas jurusan, seperti dari IPS dan Bahasa, menyesuaikan dengan minat serta rencana karirnya. Tentunya pengambilan mata pelajaran untuk masing-masing siswa akan melibatkan peran guru bimbingan konseling. Bagi sekolah yang menggunakan kurikulum baru, metode evaluasi diserahkan kepada sekolah.
“Evaluasi hasil belajar siswa adalah kewenangan guru. Kelulusan juga kewenangan guru dan sekolah,” sambung Anindito.
Untuk gambaran kurikulum baru sebelumnya telah dijabarkan dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 162/M/2021 tentang sekolah penggerak. Kelas X nantinya akan mengikuti mata pelajaran secara umum seperti di SMP. Sekolah dapat menentukan pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS dalam beberapa opsi, seperti terintegrasi, pararel, atau diajarkan dalam blok terpisah.
Kemudiaan saat siswa naik ke kelas XI diminta untuk mengombinasikan sendiri mata pelajarannya tanpa terpaku pada jurusan IPA/IPS/Bahasa. Sehingga ada 5 kelompok mata pelajaran di kelas XI dan XII, yakni mata pelajaran umum yang wajib diikuti semua siswa seperti yang telah disebutkan.