MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polres Mojokerto Kota meringkus 2 kurir narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram senilai Rp1 miliar lebih. Kurir sabu tersebut ternyata berhubungan dengan seorang napi yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Kurir sabu tersebut berinisial MH, warga asal Wotanmas Jedong, Ngoro, Kabupaten Mojokerto. MH sehari-hari bermukim di Candisari, Awang-Awang, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, kurir berinisial AHZ, warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: 31 Tersangka Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus, Transaksi Pakai Dompet Digital
“Dijanjikan mendapat imbalan Rp4 juta untuk pengiriman 1,3 kilogram sabu. Pelaku ini sebelumnya sudah beberapa kali beraksi mengirim sabu, sudah mendapat imbalan baik berupa uang maupun sabu gratis,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, Sabtu (01/11/2025).
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba
Penangkapan kurir sabu ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Surabaya. Lalu, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota terjun ke lokasi yang menjadi dugaan titik pengiriman yakni di Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Tim tersebut lantas mengintai di lokasi. Saat melihat MH dan AHZ mengambil sebuah bungkusan, polisi dengan sigap menyergap keduanya.
Polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram dengan label teh Cina. Nilai narkoba tersebut setara Rp1 miliar lebih dengan asumsi harga sabu Rp1,3 juta setiap gram.
“Pelaku ini mengaku disuruh oleh seorang napi yang saat ini masih mendekam di lapas. Napi tersebut juga kami proses,” tambah Herdiawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








