News  

Lagu Pasuruan Gumuyu Karya Bupati Gus Irsyad Resmi Dapat Hak Cipta

Lagu Pasuruan Gumuyu. (Foto: Pemkab Pasuruan/Tugu Jatim)
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razuli (kanan) menyerahkan sertifikat surat pencatatan ciptaan lagu Pasuruan Gumuyu kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf (kiri). (Foto: Pemkab Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Lagu Pasuruan Gumuyu karya Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf resmi mendapat hak cipta sebagai salah satu kekayaan intelektual sebagai lagu khas Kabupaten Pasuruan. Bahkan, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu secara langsung menyerahkan sertifikat surat pencatatan ciptaan lagu Pasuruan Gumuyu kepada Gus Irsyad, sapaan akrabnya, di Pendapa Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (27/12/2021).

Pada surat tersebut dituliskan jika Pemkab Pasuruan mendapat hak cipta atas lagu Pasuruan Gumuyu yang diciptakan Gus Iryad. Selain itu, lagu Pasuruan Gumuyu ini juga diberi perlindungan hukum seumur hidup dan terus berlanjut hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu mengungkapkan, Kabupaten Pasuruan merupakan wilayah di Jatim yang paling banyak mengajukan hak cipta nama kekayaan intelektual, hak merek kolektif, serta hak cipta merek.

“Saat ini Kabupaten Pasuruan akan menerima beberapa sertifikat. Mulai dari sertifikat indikasi geografis, hak cipta nama kekayaan intelektual, hal cipta merek, serta hak merek kolektif yang paling banyak yang mengajukan indikasi geografis,” ujarnya.

Dia melanjutkan, makin banyaknya pengajuan hak cipta, maka harga jual produk di Kabupaten Pasuruan akan ikut naik sehingga menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Contohnya ada Kopi Kapiten dan Robusta Pasuruan yang sudah punya sertifikat. Selanjutnya akan menyusul produk mangga putar, STMJ Sakera, Bakso Sakera, dan Kopi Arum yang akan selesai sertifikatnya,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati Pasuruan Gus Irsyad mengungkapkan, pihaknya juga sudah mendaftarkan empat kesenian budaya asli Tosari agar mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual. Di antaranya, ada seni Bantengan, tari Sodoran, Pencak Kembangan, serta upacara Yadnya Karo di kawasan Bromo, Tosari, Kabupaten Pasuruan.

“Saya mengucapkan selamat karena banyak kesenian budaya dan tari dari Tosari yang masuk dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional. Semoga menjadi semangat dan memotivasi untuk melestarikan kesenian yang sudah diakui negara,” ujarnya.