MALANG, Tugujatim.id – Pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai diterapkan hari ini (03/07/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang mendapat atensi serius dari Bupati Malang Muhammad Sanusi. Dia mengatakan, berdasarkan kesepakatan 3 kepala daerah di Malang Raya (Bupati Malang, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Batu) bahwa akan ada penyekatan secara ketat di ketiga wilayah tersebut.
“Rencananya, ada penyekatan secara ketat antara Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Kesepakatannya seperti itu, tinggal kepala daerah melakukan yang terbaik untuk menangani Covid-19,” terangnya saat dikonfirmasi Jumat malam (02/07/2021).
Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini juga mengatakan, keikutsertaan Kabupaten Malang dalam PPKM Darurat ini adalah berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kabupaten Malang akan mengikuti keputusan Kemendagri. Jadi, pemerintah daerah akan bersama-sama melaksanakan (PPKM Darurat),” tegasnya.
Meski sebenarnya Kabupaten Malang bukan wilayah yang diprioritaskan untuk wajib melaksanakan PPKM Darurat, Sanusi mengatakan, wilayahnya akan tetap ikut pelaksanaan PPKM Darurat Level 4.
“Tetap akan melaksanakan, masuk semua di Jawa Timur, 38 pemerintah daerah kabupaten/kota masuk PPKM Darurat. Tadi malam perintah dari gubernur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda, semuanya masuk. Cuma 11 di level 4, sisanya di level 3. Termasuk Kabupaten Malang ada di level 3,” tuturnya.
Dalam penerapannya, Sanusi menjelaskan kalau fasilitas umum wajib tutup selama penerapan PPKM Darurat.
“Fasilitas umum akan ditutup, untuk tempat ibadah nanti kami lihat, tapi yang jelas physical distancing harus ada,” ujarnya.
Terakhir, dia juga menyampaikan akan menyalurkan bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat PPKM Darurat ini.
“Untuk bantuan kota dibahas nanti, yang terdampak langsung akan kami bantu sembako,” ujarnya.