TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban telah menutup tiga toko modern yang telah melanggar pendiriannya. Ketiga toko itu berada di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak; Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar; dan Desa Sendang, Kecamatan Senori.
“Toko modern itu sudah kami tutup. Selama tidak memenuhi peraturan yang ada, akan kami tindak tegas,” ucap Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Tuban, Kamis (23/06/2022).
Dia menyampaikan, tindakan yang telah dilakukan itu sebagai bentuk perhatian Pemkab Tuban terhadap keberadaan toko modern yang nakal terhadap aturan. Selain itu, perhatian pemkab untuk pasar tradisional bisa mampu bersaing dengan minimarket yang ada.
“Ya, ini cara kami menertibkannya. Dan memberikan perhatian kepada pasar tradisional yang kini terus berbenah dan mampu bersaing,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban telah mencatat sejumlah minimarket yang sudah beroperasi. Namun, toko modern itu belum memiliki izin.
Seperti yang ada di Desa Bogorejo, Kecamatan Palang, yang melanggar terkait zonasi dengan toko sejenis yang jaraknya kurang lebih tidak sampai 500 meter. Kemudian dua minimarket lainnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar; dan Desa Sendang, Kecamatan Senori. Keduanya berada tepat di depan pasar tradisional.
Ketiga toko modern itu melanggar Perbup 20 Tahun 2021 atas perubahan peraturan yang sama Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman perlindungan dan pembinaan pasar tradisional serta penataan perbelanjaan dan toko modern.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim