TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memantau harga tes swab PCR Covid-19 sesuai instruksi Presiden RI Jokowi sehari sebelum peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Senin (16/08/2021). Sekretaris Daerah Pemkab Tuban Budi Wiyana pun membenarkan soal itu.
Mantan Kepala Bapedda Tuban ini mengatakan, usai ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun terkait harga maksimal tes swab PCR Covid-19, Pemkab Tuban terus memantau harga.
“Lewat dinas kesehatan (dinkes), tentunya SE itu sudah kami sampaikan ke laboratorium swasta yang memang menjual PCR swab secara mandiri,” ujar Budi Wiyana kepada Tugu Jatim, Selasa (24/08/2021).
Sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait harga yang ada di luar, sebagaimana yang ditentukan, yakni kisaran Rp 450 ribu-Rp 550 ribu.
“Jika ada penyimpangan, silakan laporkan kepada kami,” tambah Budi.
Jika penyimpangan itu ditemukan di lapangan, laboratorium (lab) yang melakukannya akan diberikan pembinaan. Jika mengulanginya lagi, akan berimbas pada izin operasinya.
“Akan kami awasi sebagaimana mestinya,” katanya.
Dilansir dari website resmi kemenkes.go.id, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sebelumnya Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 450 ribu-Rp 550 ribu pada Senin (16/08/2021).