MALANG, Tugujatim.id – Tak butuh waktu lama, salah satu kafe di Kota Malang bernama Preston Coffee ini terancam denda Rp 50 juta karena menggelar live music di tengah PPKM Level 3. Hal itu membuktikan jika Kota Malang bersungguh-sungguh dalam menegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan, Preston Coffee terbukti telah menggelar live music di tengah PPKM. Pengunjungnya juga terbukti tak mengenakan masker dan berkerumun.
“Pengelola dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ini acara pemeriksaan cepat satpol PP selaku penyidik dan penuntut umum, yang menentukan hakim di persidangan,” ujarnya, Kamis (30/09/2021).
Sanksi itu diberikan atas dasar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Malang No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Untuk proses persidangan direncanakan akan dilakukan pada 27 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Malang.
“Pelaku (pengelola kafe) mengakui berdasarkan data dari medsos, dia meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. Kalau mengulangi lagi siap ditutup sementara,” ujarnya.
Menurut dia, pengelola sudah melakukan pelanggaran prokes selama masa PPKM.
“Dia sudah melanggar prokes, diakui ada kerumunan, tidak menggunakan masker, dan live music tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pengelola Preston Coffee Aldino mengaku, pihaknya telah memberikan aturan kepada pengunjung yang masuk harus jaga jarak, cuci tangan, memakai hand sanitizer dan masker.
“Konsep kami coffee shop biasa, ada hiburannya saja. Ini sudah jalan setahun,” ucapnya.
Dia juga menjelaskan, tujuannya menggelar live music dalam kafe itu hanya untuk memberikan hiburan kepada pengunjung. Dia menyebutkan, live music itu biasa digelar pada Rabu dan Jumat mulai pukul 18.00-20.00 WIB.
“Ya kan kami kasih hiburan kepada customer, tujuannya gak ada yang lain, cuma itu saja,” ujarnya.
Saat disinggung berapa jumlah pengunjung dalam video viral itu, dia mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Namun, dia menyebutkan, kapasitas ruangan itu bisa menampung 1.500 pengunjung.
“Kemarin saya gak ngitung (pengunjungnya). Kalau kapasitas kami misal tidak PPKM ada di angka 1.500 orang. Kemarin dibatasi 50 persen. Tapi, pengunjung cukup banyak,” jelasnya.
Aldino juga mengatakan, petugas juga sudah menyetop pengunjung yang ingin masuk jika sudah penuh.
“Kan kami sudah mencegah dari depan, kasir kan di depan. Kalau misalnya di dalam sudah full, ya sudah kami stop, ditutup, gak bisa masuk,” imbuhnya.
Namun, dia juga mengaku kecewa karena hanya pelanggaran di kafe miliknya saja yang ditindak. Padahal, menurut dia, di tempat lain juga ada pelanggaran-pelanggaran prokes lainnya.
“Itu kan live music biasa sih, kayak semua kafe di Malang, sama aja. Tak hanya di tempat saya, bisa dicek di IG. Di Malang kan banyak kafe, cek aja pasti ada, di mana-mana pasti ada,” ujarnya.