TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Tuban, Jatim, digegerkan dengan kasus pembacokan berdarah yang melibatkan dua pria lanjut usia. Peristiwa pembacokan lansia di Tuban ini terjadi pada Senin (22/09/2025) hingga menewaskan seorang kakek berusia 77 tahun.
Pelaku berinisial J, 75, diketahui masih bertetangga dengan korban, W, 77. Keduanya sama-sama sudah uzur, namun hubungan mereka belakangan disebut kurang harmonis. Dugaan sementara, aksi nekat pelaku dipicu isu perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku yang juga sudah lansia.
Baca Juga: Akhiri Hidup, Kronologi Lansia di Pakis Malang Diduga Bakar Diri di Teras Rumah
Menurut keterangan polisi, insiden pembacokan lansia di Tuban ini bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku melihat korban berjalan melewati depan rumahnya. Entah karena emosi yang memuncak, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit dari dapurnya.
Tanpa banyak bicara, J membuntuti korban hingga ke area punden desa. Di situlah pelaku langsung mengayunkan celurit dan mengenai kaki korban. Sontak, korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke semak-semak untuk bersembunyi.
Namun luka yang dialaminya cukup parah. Sekitar pukul 14.00 WIB, seorang saksi berusaha mengevakuasi korban ke Puskesmas Tambakboyo. Sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dia meninggal dunia dalam perjalanan. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bancar.
Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan Intensif
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan peristiwa tragis ini. Menurut dia, terduga pelaku kini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku J, 75, warga Desa Karangrejo. Korban adalah W, 77, yang juga tetangganya sendiri. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” jelas Dimas, Selasa (23/09/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan terduga pelaku untuk menghabisi korban. Dugaan motif sementara adalah rasa sakit hati terkait isu perselingkuhan, namun penyidik masih akan mendalami keterangan dari pihak keluarga maupun saksi lain.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pmbunuhan Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti terduga pelaku.
Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar geger. Banyak yang tidak menyangka dua tetua desa yang sudah sepuh justru terlibat konflik berdarah hingga merenggut nyawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








