SURABAYA, Tugujatim.id – Beredar potongan video yang menunjukkan dua bus TNI AL diduga nekat menerobos pintu perlintasan kereta api (KA) di Kota Malang, Kamis (04/05/2023). Kini, pihak TNI jelaskan kronologinya.
Sebelumnya potongan video yang berdurasi 13 detik dan diunggah oleh akun Twitter @sahabat_kereta telah mengundang ribuan beragam komentar negatif dari netizen. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dan berada di Jalan Kolonel Sugiono, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama.
Sebuah kereta lokomotif tanpa gerbong melintas perlahan menuju Stasiun Malang. Sirene peringatan terdengar dan seluruh kendaraan berhenti. Namun, dua bus TNI AL nekat melintas di sisi timur jalan meski jarak dengan kereta sudah cukup dekat. Kereta langsung membunyikan klakson. Beruntung, dua bus TNI AL selamat setelah melintas.
“Terkait dengan peristiwa beberapa hari soal bus terobos palang pintu sempat viral di media sosial, kami Lantamal V dapat kami sampaikan bahwa bus tersebut memang punya TNI AL. Kami menyampaikan bahwa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut,” kata Kadispen Lantamal V Surabaya Letkol Laut (KH) Agus Setiawan pada Jumat (05/05/2023).
Agus menuturkan, dua bus tersebut sedang melakukan perjalanan dari Lantamal V Surabaya menuju Lembaga Penyediaan Anggota TNI AL (Lapetal) Kota Malang dengan membawa sebanyak 40 calon siswa TNI AL.
“Bus berangkat dari Surabaya pukul 15.00 WIB membawa calon siswa menuju Malang berangkat dari Juanda ke Malang lewat jalur tol. Sampai di exit tol Sawojajar, menuju ke Lapetal melewati perlintasan kereta api sekitar 20.00 WIB,” ujarnya.
Agus menjelaskan, kedua bus tersebut sempat berhenti kemudian memilih melaju melintasi jalur kereta api karena mengikuti sepeda motor di depannya yang lebih dulu menerobos palang pintu.
“Di situ bus sempat berhenti. Kebetulan di perlintasan yang dilewati tidak ada palang pintunya. Setelah kereta api Pertamina lewat, di depan ada sepeda motor yang maju lalu bus ikut maju. Ternyata, setelah kereta api Pertamina itu, ada kereta lain yang melintas, lokomotif. Karena bus sudah telanjur lewat jadi langsung melintas di rel,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, TNI AL terkena Pasal 114 a UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ akan dikenai denda sebesar Rp750.000.
Meski begitu, walaupun tidak menimbulkan korban jiwa pihak TNI AL menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua prajuritnya. Sementara ini, kedua sopir berinisial JC dan AW sedang dalam pemeriksaan.
“Kami menyayangkan terjadi peristiwa ini. Karena itu, kami tidak mentoleransi pelanggaran ini. Dengan adanya peristiwa ini, kami tekankan ke seluruh prajurit bahwa keselamatan berlalu lintas harus tertib,” ujarnya.