TUBAN, Tugujatim.id – Polisi berhasil meringkus Handoko, 45, warga asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Tuban, Rabu sore (03/05/2023). Dia diduga gadaikan motor bernopol S 5581 FK milik Muklas Adi Saputra, 28, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
Kapolsek Tuban Kota AKP Budi Gunawan kepada awak media menuturkan, pelaku bernama Handoko ditangkap di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah barang bukti yang dijaminkan untuk gadaikan motor diamankan petugas dari tangan pria berinisial S, warga di Kecamatan Rengel.
“Kami mendapatkan laporan. Kalau satu unit sepeda motor milik Muklas hilang saat diparkir di pinggir Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Karangsari, 17 April 2023,” ujar Budi Gunawan pada Jumat (05/05/2023).
Usai mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi, Reskrim Polsek Tuban di-backup Unit Reskrim Polsek Rengel menerima informasi barang bukti tersebut berada di sekitar Kecamatan Rengel.
Polisi bergerak cepat menuju titik lokasi yang dicurigai sebagai penadah sepeda motor milik korban. Sampai di tempat, pria berinisial S ini mengaku menerima barang dari hasil gadaikan motor oleh Handoko.
Tanpa berpikir panjang, hari itu juga petugas menuju ke lokasi Handoko yang diduga mencuri motor. Sesampainya di rumah Handoko, polisi menginterogasinya dan yang bersangkutan memang mengaku kalau motor yang digadaikannya dari hasil mencuri.
“Diduga pelaku mengambil motor milik korban menggunakan kunci duplikat,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.