Malang – Pemerintah Kota Malang melakukan proses ketat terkait pengelolaan limbah masker di masa pandemi COVID-19 ini. Pihaknya bakal menyemprot limbah-limbah masker dengan caira disinfektan terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran virus corona.
Untuk diketahui, masker menjadi alat perlindungan diri utama dalam pencegahan transmisi penularan virus corona. Sifatnya yang sekali pakai, menjadikan masker tergolong sebagai limbah infeksius yang berbahaya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tentu, hal ini cukup berbahaya baik bagi warga sekitar dan petugas kebersihan.
Baca Juga: Daftar Produk Prancis di Indonesia, Mulai Danone, L’Oréal, hingga Ubisoft
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Rinawati, menuturkan sebagai antisipasi, pihaknya membekali petugas yang memungut sampah dengan cairan disinfektan.
“Meski sudah dibuang tapi kan masih tetap berbahaya. Jadi petugas kita bekali dengan cairan disinfektan. Jika menemukan masker lebih baik disemprot dulu buat jaga-jaga,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pembuangan limbah masker. Di mana sebaiknya tidak dicampur dengan limbah domestik atau rumah tangga.
“Sebaiknya dipisahkan. Sebelum dibuang disemprot desinfektan dulu. Kita juga awasi rutin soal tata kelola sampah melalui Puskesmas di Kota Malang,” ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Corona AstraZeneca Buatan Oxford Kecil Kemungkinan Selesai Akhir Tahun Ini
Dia melanjutkan, cara membuang berbeda perlakuan dengan limbah medis rumah sakit. “Karena itu tergolong limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun, red). Di mana sistem pembuangan sampahnya bekerja sama dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (azm/zya/gg)