• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
LPSK tempuh langkah proaktif dalam melindungi jurnalis majalah Tempo yang jadi korban kekerasan dan penganiayaan. (Foto: AJI Surabaya)

LPSK tempuh langkah proaktif dalam melindungi jurnalis majalah Tempo yang jadi korban kekerasan dan penganiayaan. (Foto: AJI Surabaya)

LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Surabaya untuk memberikan perlindungan kepada Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa waktu lalu. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, bertemu dengan Nurhadi yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya di kantor KontraS Surabaya.

“Kami putuskan untuk proaktif, meski belum ada permohonan tapi sudah datang untuk bertemu saksi dan korban, serta mendalami peristiwanya. Selain menggali kronologinya dari saudara Nurhadi, kami juga menggali informasi seputar proses hukum yang sudah berlangsung,” terang Edwin melalui rilis yang diterima Tugu Jatim dari Divisi Advokasi AJI Surabaya, Rabu (31/03/2021) siang.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Edwin menyatakan, dalam pertemuan tersebut Nurhadi telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Hal itu diperlukan, jelas Edwin, lantaran perlindungan bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan dari korban.

“Karena perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi LPSK tidak bisa memberikan perlindungan begitu saja pada saksi dan korban tanpa ada permohonan, tanpa ada kesediaan dari korbannya untuk diminta dilindungi,” jelasnya.

Setelah Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, imbuh Edwin, selanjutnya lembaga tersebut bakal melakukan penelaahan dan investigasi serta berkoordinasi dengan Polda Jatim. Selain itu, LPSK juga bertemu Kapolda Jatim, Selasa (31/3/2021), untuk mengonfirmasi proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam momen itu, Edwin selaku perwakilan LPSK juga menegaskan, perlindungan tidak hanya akan diberikan kepada Nurhadi, tetapi juga kepada saksi mata kejadian.

“Bila memang ada saksi lain yang membutuhkan perlindungan, silakan ajukan permohonan dan kami akan mendalami permohonan tersebut. Prinsipnya kami terbuka untuk siapa saja dalam sebuah peristiwa yang membutuhkan perlindungan,” bebernya.

Berikutnya, terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan mempelajari situasi yang berkembang. Bila diperlukan, terang Edwin, maka korban dapat ditempatkan di ‘safe house’ atau rumah aman.

“’Safe house’ itu sudah perlindungan paling tinggi. Terlindung sudah tidak bisa lagi keluar rumah dalam rangka menjaga keselamatan jiwanya. Tapi untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman dan hasil investigasi kami akan kami bawa ke sidangpimpinan LPSK untuk diputuskan atau ditolak permohonannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir turut mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap agar LPSK akan memberikan perlindungan kepada Nurhadi.

“Tentu kami mengapresiasi kedatangan LPSK dan berharap mereka turun tangan untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi korban,” ujar Fatkhul.

Sampai sejauh ini, Nurhadi didampingi oleh banyak pihak seperti Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera dan LBH Pers. Setelah melaporkan peristiwa represi ke polisi, Nurhadi menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya. (Rangga Aji)

Tags: AJIjurnalisKota SurabayaMajalah TempopenganiyaanpersSurabayatempo
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Kelompok mahasiswa dari Unirow, Tuban yang mencoba berbisnis kuliner pentol seafood. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Mahasiswa Unirow Tuban Terjun Bisnis Kuliner, Isi Waktu Luang Usai Ujian

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID