MALANG, Tugujatim.id – Polisi menetapkan secara resmi mahasiswa di Kota Malang jadi tersangka kasus penggalangan dana organisasi terlarang ISIS di Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus itu di Jakarta, Selasa (24/05/2022).
“Petugas kepolisian menangkap tersangka kasus penggalangan dana ISIS pada Senin (23/05/2022), sekitar pukul 12.00. Satu orang tersangka atas nama IA, 22, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang,” tegas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Selasa (24/05/2022).
Dia mengatakan, IA, mahasiswa di Kota Malang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggalang dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Untuk diketahu, ISIS merupakan organisasi terlarang karena menjalankan aksi teroris.
Densus 88 Amankan 3 Bendera Khas ISIS saat Geledah Rumah Kos Terduga Simpatisan Teroris
“Tersangka ini juga mengelola media sosial untuk menyebar materi-materi ISIS terkait tindak pidana teroris,” ungkapnya.
Mahasiswa di Kota Malang ini juga terbukti telah memiliki jalinan komunikasi yang intens dengan MR, seorang tersangka kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang melakukan perencanaan amaliyah (bom bunuh diri) di fasilitas umum dan kantor kantor polisi.
“Kemudian tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kamar kos tersangka yang ada di Jalan Dinoyo Permai, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Barang bukti yang diamankan itu diantaranya, tiga bendera berlafadz syahadat berwarna hitam, busur panah, pisau komando, jaket loreng laptop, flasdisk, hingga beberapa buku.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim