PASURUAN, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menggelar sidang lanjutan terkait kasus penusukan pria di depan Toko Tembakau Lami, Selasa (24/05/2022). Dalam agenda sidang kasus penusukan yang menewaskan Mokhamad Fatkhurrozy kali ini, majelis hakim menghadirkan 5 saksi.
Salah satunya tunangan korban bernama Putri Nabiatul Kasiati yang disinyalir juga sempat menjalin hubungan dengan terdakwa Fadhila Rokhman. Perempuan yang dipanggil Bella ini dimintai kesaksiannya terkait indikasi keterlibatan dirinya dalam kasus penusukan yang dilakukan oleh terdakwa Fadhila.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Harris Suharman Lubis menanyakan kepada Bella terkait pesan singkatnya melalui HP temannya Nikmatul kepada terdakwa. Dalam pesan singkat itu, Bella menyuruh terdakwa agar tidak menyebutkan namanya saat penyelidikan polisi.
“Anda menghubungi WA pelaku sesudah kejadian, tapi kenapa waktu keterangan di kepolisian Anda bilang tidak tahu soal kasus penusukan itu,” tanya Harris pada Selasa (24/05/2022).
Ditanyai terkait hal itu, Bella hanya menjawab bahwa dirinya saat itu masih bingung.
“Masih bingung, masih takut,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa Fadhila Rokhman dan Siswo Hadi, Fandi Winurdani, M. Rifki Hidayat, dan Rora Arosta Ubariswanda menemukan dugaan keterlibatan tunangan korban dari keterangan sejumlah saksi. Tim kuasa hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan ini menyatakan dari keterangan 5 saksi yang dihadirkan mengarah pada saksi Bella sebagai terduga orang yang turut serta melakukan pembunuhan.
“Yang dimaksud turut serta melakukan pembunuhan di sini adalah indikasi memberikan informasi terkait aktivitas dari korban, tempat kerjanya di mana dan waktu pulang kerjanya,” ujar Fandi.
Selain itu, M. Rifki Hidayat, kuasa hukum terdakwa Fadhila Rokhman dan Siswo Hadi yang lain, menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi bahwa Bella sudah mengetahui rencana penusukan yang dilakukan terdakwa. Menurut dia, tunangan korban ini juga disinyalir berupaya menghilangkan barang bukti soal kasus penusukan itu.
“Karena saksi tahu dari awal terkait pembunuhan itu. Dia sengaja menghilangkan bukti dengan me-restart HP dan lain-lainnya,” ungkap Rifki.
Selain mendalami indikasi keterlibatan tunangan korban, pihak kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim agar mempertimbangkan nasib terdakwa Siswo Hadi. Kuasa hukum menilai terdakwa Siswo Hadi hanya diminta mengantar terdakwa Fadhila dan tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
“Ada satu terdakwa tidak terbukti tindak pidananya karena sewaktu kejadian sedang tidur dan tiba-tiba dibangunkan oleh Fadhila untuk mengantarkannya,” tutup Fandi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim