BATU, Tugujatim.id – Dugaan kasus kekerasan seksual sesama jenis atau gay menimpa mahasiswa di Kota Malang, Jatim. Mahasiswa di Malang ini melapor menjadi korban saat menginap di sebuah vila Jalan Raya Pandanrejo, Kota Batu.
Polres Batu mengungkap kasus ini usai korban melaporkannya pada Sabtu (13/12/2025). Mahasiswa di Malang ini menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual disertai ancaman pembunuhan dan kekerasan fisik sesuai UU No 12 Tahun 2022.
Baca Juga: Buntut Pesta Gay di Surabaya: Eri Cahyadi Geram, Segera Panggil Pihak Hotel
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan keterangan korban, aksi terjadi pada Minggu (16/11/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah vila Jalan Raya Pandanrejo.
“Benar, kami menerima laporannya. Kami saat ini masih terus proses laporan dan penyelidikan,” terang Joko, Selasa (16/12/2025).
Untuk diketahui, korban mahasiswa asal Kota Malang berinisial RN, 20. Sedangkan terlapor berinisial YWS, 22, yang juga berstatus mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Korban Diancam Dibunuh
Dugaan kekerasan seksual itu terjadi saat korban dan terlapor menginap di vila. Korban dalam hal ini ikut bekerja kepada terlapor. Usai membersihkan vila, korban pamit pulang. Sebelum pulang, korban diajak untuk berhubungan sesama jenis.
Korban menolak, pelaku naik pitam dan langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi ke dada hingga kepala korban. Dalam aksi itu juga disertai ancaman verbal bahwa pelaku akan menghabisi korban dan keluarganya jika tidak mau menuruti kemauannya.

”Ancaman tersebut membuat korban tertekan, ketakutan, dan terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami kini masih mendalami, pemeriksaan saksi, serta melengkapi alat bukti. Penanganan dilakukan secara profesional dan kami menjamin perlindungan terhadap korban,” pungkas Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








