• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
unikama tugu jatim

Kegiatan PKL empat mahasiswa FH Unikama di Pengadilan Negeri Kepanjen. Foto: dok Unikama

Mahasiswa Unikama Jelaskan Manfaat Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat Marginal

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Advertorial
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pos Bantuan Hukum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Marginal (Posbakum LK-3M) Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mereka adalah Maria Virginia Aso Buu, Paskalis Lodowyk Bokol, Kevin Yogi Alamsyah, dan Fahmi Fidmatan. Keempatnya melaksanakan PKL selama kurang lebih satu setengah bulan.

You might also like

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

02/06/2026 7:00 PM

Virginia Aso Buu menjelaskan bahwa selama pelaksanaan PKL, tidak banyak masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu mengetahui bahwa mereka dapat memanfaatkan layanan advokat di pengadilan negeri secara gratis.

Hal ini, kata dia, diketahui setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Sepanjang, Kabupaten Malang.

“Pengadilan negeri di setiap wilayah pasti ada Posbakum. Posbakum ini disediakan untuk para pemohon bantuan hukum (masyarakat) bilamana mereka membutuhkan bantuan hukum,” terangnya.

Fahmi Fidmatan menyampaikan bahwa Posbakum dapat memberikan layanan bantuan hukum. Bantuan itu diberikan pada pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa advokat.

Ketua Posbakum LK-3M Pengadilan Negeri Kepanjen, Abdul Halim SH MH menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hukum Secara Cuma-cuma, dijelaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Adapun persyaratannya yang harus dipenuhi yaitu surat kuasa, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa. Selain SKTM bisa juga Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui ketua pengadilan negeri,” tukasnya.(ads)

Tags: Kabupaten Malangmahasiswa UnikamaUnikama
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Pegadaian Tuban

Pegadaian Tuban Jadi Sandaran UMKM Kecil Lewat KUR Bunga Ringan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 11:58 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pegadaian Tuban kini tidak hanya identik dengan layanan gadai cepat. Di tengah pertumbuhan usaha mikro yang terus...

Next Post
bawang merah tugu jatim

Harga Bawang Merah di Tuban Sentuh Rp40 Ribu Per Kg

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID