Mahasiswa Unikama Jelaskan Manfaat Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat Marginal

unikama tugu jatim
Kegiatan PKL empat mahasiswa FH Unikama di Pengadilan Negeri Kepanjen. Foto: dok Unikama

MALANG, Tugujatim.id – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pos Bantuan Hukum Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Marginal (Posbakum LK-3M) Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Mereka adalah Maria Virginia Aso Buu, Paskalis Lodowyk Bokol, Kevin Yogi Alamsyah, dan Fahmi Fidmatan. Keempatnya melaksanakan PKL selama kurang lebih satu setengah bulan.

Virginia Aso Buu menjelaskan bahwa selama pelaksanaan PKL, tidak banyak masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu mengetahui bahwa mereka dapat memanfaatkan layanan advokat di pengadilan negeri secara gratis.

Hal ini, kata dia, diketahui setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Sepanjang, Kabupaten Malang.

“Pengadilan negeri di setiap wilayah pasti ada Posbakum. Posbakum ini disediakan untuk para pemohon bantuan hukum (masyarakat) bilamana mereka membutuhkan bantuan hukum,” terangnya.

Fahmi Fidmatan menyampaikan bahwa Posbakum dapat memberikan layanan bantuan hukum. Bantuan itu diberikan pada pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa advokat.

Ketua Posbakum LK-3M Pengadilan Negeri Kepanjen, Abdul Halim SH MH menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Hukum Secara Cuma-cuma, dijelaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.

“Adapun persyaratannya yang harus dipenuhi yaitu surat kuasa, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/kepala desa. Selain SKTM bisa juga Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon dan diketahui ketua pengadilan negeri,” tukasnya.(ads)