• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mahasiswi UM.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar teka-teki kasus pembunuhan mahasiswi UM pada Senin (13/05/2024). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Terbongkar! Misteri Mahasiswi UM asal Ngawi Dibunuh Cucu Pemilik Kos gara-gara Pergoki Pelaku Merampok

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota akhirnya berhasil membongkar misteri mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang tewas di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kota Malang, 22 Desember 2022. Mahasiswi UM asal Ngawi ini adalah Diah Agustin Lestariningsih, 17, ini ternyata dibunuh cucu pemilik kos yakni HA, 19.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yundanto saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Senin (13/05/2024) mengatakan, serangkaian penyelidikan dan pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada. Karena itu, dia mengatakan, HA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Tersangka ini adalah cucu dari pemilik kos,” ungkapnya.

Baca Juga: Update! Daftar Nama 9 Korban Mobil Masuk Jurang di Ngadas Malang yang Tewas dan Luka-Luka 

Dia mengatakan, tersangka tega menghabisi nyawa mahasiswi UM ini karena korban memergokinya saat akan merampok di kamar. Tersangka pun menusuk dada korban pakai pisau dapur hingga tewas.

Kronologi pembunuhan mahasiswi UM, menurut Danang, awalnya tersangka datang ke rumah temannya yang tidak jauh dari kos. Tersangka mabuk dan membawa miras. Tersangka lalu pamit pergi untuk membeli rokok.

Bukannya membeli rokok, tersangka justru masuk ke arah rumah kos yang menjadi TKP pembunuhan itu. Dia mengatakan, yang bersangkutan sudah hafal kondisi dan situasi kos karena itu milik kakeknya.

Tersangka sempat naik ke lantai dua dan mengambil pisau di dapur, lalu turun ke lantai satu lagi. Tersangka mencoba membuka kamar kos nomor 6 untuk mencari barang berharga. Namun, dia gagal karena pintu kamar itu dalam kondisi terkunci.

“Tersangka bergeser ke kamar nomor 4 yang tidak terkunci. Jadi dengan leluasa dia bisa masuk. Dia saat itu melihat korban dalam posisi tertidur. Mendengar tersangka masuk, korban terbangun. Tersangka membekap korban dengan bantal, lalu menusuk dada kanan dan kiri korban hingga tempat tidur jebol (ambrol),” lanjutnya.

Usai korban tewas, tersangka mengambil ponselnya. Tersangka naik lagi ke lantai dua untuk mencuci pisau yang berlumuran darah. Pisau itu kemudian diletakkan kembali di dapur.

Baca Juga: Laptop Rasa Premium! Spesifikasi MSI Prestige 14 Evo A12M: Bodi Tipis dengan Performa Tangguh untuk Profesional dan Kreator

Tersangka juga sempat merusak CCTV yang mengarah kepadanya dan membuangnya ke gerobak sampah.

“Dia kembali ke rumah temannya untuk melanjutkan mabuk. Di hari yang sama, tersangka menjual ponsel milik korban di Comboran senilai Rp570 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancamannya hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Satreskrim Polresta Malang Kota juga menangkap A, 48, sebagai penadah ponsel milik korban yang dijual oleh tersangka. Dia dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Malang hari iniKota Malang hari iniMahasiswi UM dibunuhPembunuh mahasiswi UMPembunuhan mahasiswi UM
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Desain rumah 6x10 memanjang.

Inspirasi 5 Desain Rumah 6x10 Memanjang Tipe Minimalis Modern: Cocok Banget Jadi Hunian Kaum Milenial!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID