MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota akhirnya berhasil membongkar misteri mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) yang tewas di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kota Malang, 22 Desember 2022. Mahasiswi UM asal Ngawi ini adalah Diah Agustin Lestariningsih, 17, ini ternyata dibunuh cucu pemilik kos yakni HA, 19.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yundanto saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Senin (13/05/2024) mengatakan, serangkaian penyelidikan dan pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada. Karena itu, dia mengatakan, HA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
“Tersangka ini adalah cucu dari pemilik kos,” ungkapnya.
Baca Juga: Update! Daftar Nama 9 Korban Mobil Masuk Jurang di Ngadas Malang yang Tewas dan Luka-Luka
Dia mengatakan, tersangka tega menghabisi nyawa mahasiswi UM ini karena korban memergokinya saat akan merampok di kamar. Tersangka pun menusuk dada korban pakai pisau dapur hingga tewas.
Kronologi pembunuhan mahasiswi UM, menurut Danang, awalnya tersangka datang ke rumah temannya yang tidak jauh dari kos. Tersangka mabuk dan membawa miras. Tersangka lalu pamit pergi untuk membeli rokok.
Bukannya membeli rokok, tersangka justru masuk ke arah rumah kos yang menjadi TKP pembunuhan itu. Dia mengatakan, yang bersangkutan sudah hafal kondisi dan situasi kos karena itu milik kakeknya.
Tersangka sempat naik ke lantai dua dan mengambil pisau di dapur, lalu turun ke lantai satu lagi. Tersangka mencoba membuka kamar kos nomor 6 untuk mencari barang berharga. Namun, dia gagal karena pintu kamar itu dalam kondisi terkunci.
“Tersangka bergeser ke kamar nomor 4 yang tidak terkunci. Jadi dengan leluasa dia bisa masuk. Dia saat itu melihat korban dalam posisi tertidur. Mendengar tersangka masuk, korban terbangun. Tersangka membekap korban dengan bantal, lalu menusuk dada kanan dan kiri korban hingga tempat tidur jebol (ambrol),” lanjutnya.
Usai korban tewas, tersangka mengambil ponselnya. Tersangka naik lagi ke lantai dua untuk mencuci pisau yang berlumuran darah. Pisau itu kemudian diletakkan kembali di dapur.
Tersangka juga sempat merusak CCTV yang mengarah kepadanya dan membuangnya ke gerobak sampah.
“Dia kembali ke rumah temannya untuk melanjutkan mabuk. Di hari yang sama, tersangka menjual ponsel milik korban di Comboran senilai Rp570 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancamannya hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Satreskrim Polresta Malang Kota juga menangkap A, 48, sebagai penadah ponsel milik korban yang dijual oleh tersangka. Dia dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








