SURABAYA, Tugujatim.id – Mahkamah Agung anulir vonis bebas PN Surabaya atas Ronald Tannur. Kini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pria pemilik nama lengkap Gregorius Ronald Tannur tersebut.
Atas putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati menyebut pihaknya akan segera melakukan eksekusi terpidana.
“Dengan inkrahnya putusan ini, maka kami akan langsung melakukan eksekusi atas hukuman yang dijatuhkan hakim MA,” katanya pada Kamis (24/10/2024).
Meski begitu, sebelum melakukan eksekusi pidana, Kejati Jawa Timur harus menunggu salinan surat putusan MA terlebih dahulu. “Kalau sudah menerima suratnya, kami bisa langsung bergerak,” jelasnya.
Diketahui kasasi itu diputuskan Selasa, 22 Oktober 2024 sehari sebelum tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap ketiga hakim.
“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Putusan tersebut merupakan buntut dari penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur atas dugaan suap gratifikasi pada Rabu sore (23/10/2024).
Ronald sebelumnya merupakan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti di sebuah klub malam pada 4 Oktober 2023 lalu.
Hakim lalu membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan terhadap pembunuhan Dini di PN Surabaya pada (24/7/2024). Dini tewas dibunuh dan dianiaya dengan dilindas mobil. Sementara hakim menilai tewasnya Dini disebabkan akibat minum alkohol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








