• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ronald Tannur

Ronald Tannur batal divonis bebas, MA putuskan hukum 5 tahun penjara (Foto: Farid to Tugu Jatim)

Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas PN Surabaya, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Mahkamah Agung anulir vonis bebas PN Surabaya atas Ronald Tannur. Kini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada pria pemilik nama lengkap Gregorius Ronald Tannur tersebut. 

Atas putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati menyebut pihaknya akan segera melakukan eksekusi terpidana.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Dengan inkrahnya putusan ini, maka kami akan langsung melakukan eksekusi atas hukuman yang dijatuhkan hakim MA,” katanya pada Kamis (24/10/2024).

Meski begitu, sebelum melakukan eksekusi pidana, Kejati Jawa Timur harus menunggu salinan surat putusan MA terlebih dahulu. “Kalau sudah menerima suratnya, kami bisa langsung bergerak,” jelasnya.

Diketahui kasasi itu diputuskan Selasa, 22 Oktober 2024 sehari sebelum tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap ketiga hakim.

“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Putusan tersebut merupakan buntut dari penangkapan tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur atas dugaan suap gratifikasi pada Rabu sore (23/10/2024).

Ronald sebelumnya merupakan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti di sebuah klub malam pada 4 Oktober 2023 lalu.

Hakim lalu membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan terhadap pembunuhan Dini di PN Surabaya pada (24/7/2024). Dini tewas dibunuh dan dianiaya dengan dilindas mobil. Sementara hakim menilai tewasnya Dini disebabkan akibat minum alkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kejaksaan Tinggi Jawa TimurKejati JatimKejati Jawa Timurmahkamah agungPengadilan Negeri SurabayaPN Surabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Beauty Science Tech.

Paragon Corp Komitmen lewat Beauty Science Tech 2024 di Surabaya: Ciptakan Produk Kecantikan dengan Kecanggihan Teknologi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID