PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Polres Probolinggo menetapkan seorang tersangka kasus kebakaran di kawasan Savana Bromo atau Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang terbakar pada Rabu (6/9/2023), sekitar pukul 11.30 WIB.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan, Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan manajer wedding organizer. Ia merupakan penggagas konsep foto prewedding dengan penggunaan flare atau cerawat.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana membenarkan bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies disebabkan kelalaian dari tersangka yang menyalakan lima flare asap di kawasan Savana Bromo. Akibatnya, percikan api salah satu flare meletus hingga akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana Bukit Teletubbies.
Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.
“Ada enam orang yang kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, kemudian satu orang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Wisnu, pada Jumat (08/09/2023)
Wisnu menjelaskan bahwa saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding organizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi).
“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku pembakaran, baik hutan maupun lahan,” ucap Wisnu.
Akibat kelalaian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti