Tugujatim.id – Baru-baru ini muncul polemik tentang pencalonan mantan koruptor sebagai anggota DPR di Pemilu 2024. Mantan napi korupsi yang telah selesai menjalani masa hukumannya kini boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada pemilu mendatang.
Tentu saja hal ini masih menjadi polemik besar yang ada di Indonesia. Banyak yang tak setuju dengan adanya aturan tersebut. Namun, jika dilihat di UU hal tersebut tidak menjadi masalah.
Seperti yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g yang berbunyi “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Mendengar kabar ini, sontak netizen Indonesia tak terima dengan memberikan komentar pedasnya. Seperti dilihat dalam beberapa komentar di kolom Instagram @indozone.id, netizen Indonesia ramai-ramai memberikan komentarnya soal mantan napi korupsi bisa menjadi calon anggota DPR.
“Makin ke sini, makin ke sana negeri ini,” tulis akun @dwinvputra.
Sementara itu, komentar pedas dilontarkan netizen yang lain.
“Ya kalau cuma sekedar nyalon mah gapapa, klo kepilih di luar nalar coyy,” ujar akun @dukebima.
Komentar tak kalah lucu juga dilontarkan meski mengandung sindiran.
“RIP SKCK,” tulis @masnomo16.
“Lucunya Indonesiaku,” tulis akun @osinade.
Itulah beberapa komentar pedas netizen di media sosial soal aturan mantan napi korupsi bisa menjadi calon DPR. Jika dilihat dari komentar itu, mereka menolak akan adanya hal ini.
Namun, menilik lagi tentang usaha KPU pada 2019 yang lalu mengenai aturan ini yang memberikan menyatakan bahwa mantan eks koruptor tidak boleh mencalonkan diri. Tapi, itu melanggar aturan UU No 7 Tahun 2017 dan aturan yang diusulkan tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ini masih seperti menjadi teka-teki dalam pemilu mendatang. Kita lihat saja ke depannya tentang polemik yang satu ini.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








