KEDIRI, Tugujatim.id – Ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu berinisial AK, 37, warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kediri, ini pasrah saat digelandang anggota Satresnarkoba Polres Kediri pada Rabu (12/01/2022). Sebab, dia ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
“Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kediri dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Ridwan mengatakan, dari informasi tersebut polisi berhasil menangkap ibu rumah tangga itu di rumahnya pada Rabu (12/01/2022), pukul 08.00. Kini dia harus mendekam di penjara Mapolres Kediri pada Jumat (14/01/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pengedar sabu tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat keseluruhan 3,96 gram, timbangan digital, pipet kaca, dan satu buah handphone.
“Pengedar sabu AK dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.