• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar sabu. (Foto: Polres Kediri/Tugu Jatim)

AK, ibu rumah tangga sebagai pengedar sabu, ini mengenakan baju tahanan Polres Kediri. (Foto: Polres Kediri)

Marak Peredaran Narkotika, Polres Kediri Gerebek Ibu Rumah Tangga yang Jadi Pengedar Sabu

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, Tugujatim.id – Ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu berinisial AK, 37, warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, Kediri, ini pasrah saat digelandang anggota Satresnarkoba Polres Kediri pada Rabu (12/01/2022). Sebab, dia ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga Desa Turus, Kecamatan Gampengrejo, terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kediri dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Pengedar sabu. (Foto: Polres Kediri/Tugu Jatim)
Polres Kediri mengamankan barang bukti dari AK. (Foto: Polres Kediri)

Ridwan mengatakan, dari informasi tersebut polisi berhasil menangkap ibu rumah tangga itu di rumahnya pada Rabu (12/01/2022), pukul 08.00. Kini dia harus mendekam di penjara Mapolres Kediri pada Jumat (14/01/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pengedar sabu tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat keseluruhan 3,96 gram, timbangan digital, pipet kaca, dan satu buah handphone.

“Pengedar sabu AK dijerat Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Tags: Berita pelaku pengedaran sabuBerita peredaran sabuKasus narkotikaKasus sabuNarkoba jenis sabunarkotikaPengedar narkotikaPengedar sabuPenjual sabuPolres Kedirisabu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
pisang cavendish. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Sempat Dicibir dan Diremehkan, Petani Pisang Cavendish di Bojonegoro Ini Raup Omzet Rp 100 Juta

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID