SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan responsnya setelah MK resmi memperpanjang masa jabatannya hingga 13 Februari 2024.
Sebelumnya, tujuh kepala daerah termasuk Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak telah mengajukan materi riil Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah pemilihan 2018 berakhir di 2023.
MK memutuskan untuk memperpanjang jabatan hingga penuh selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Gubernur Jatim Khofifah mengatakan jika memang wakilnya, Emil turut serta menjadi penggungat karena ditarik oleh Gubernur Maluku Murad dan Gubernur Lampung Arinal.
“Mereka kemudian mengajak Jawa Timur, lalu saya bilang, ‘ah Mas Emil aja la’,” katanya, Jumat (22/12/2023).
Khofifah pun mengaku telah mendapat kabar putusan MK dari Sekda Kemendagri pada Jumat pagi.
“Tadi pagi Pak Sekda Kemendagri telepon begitu,” ucapnya.
Ketua Muslimat NU tersebut juga menuturkan jika memang banyak proyek yang harus diselesaikan pada akhir tahun ini. Sementara, masa jabatannya sebelumnya harus berakhir 31 Desember 2023.
“Kan banyak problem ini juga waktunya peresmian nggak nutut. Sebenarnya nggak harus saya yang meresmikan, kalau dipaksakan di Desember ya nggak nutut. Sambil terus memaksimalkan,” tuturnya.
Beberapa proyek yang disebut yakni Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) di Blitar dan Ponorogo. Lalu, tanggul rob di Probolinggo, dan peresmian jalan di Bangkalan.
Sehingga, Khofifah dan Emil memiliki sisa waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan beberapa program yang harus digarap dalam jabatannya selama periode 2019-2024.
“Banyak proyek infrastruktur yang Desember ini sudah siap diresmikan. Kira-kira gitu, jadi agak longgar,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati