Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak Diperpanjang

sahat tua tugu jatim
Anggota KPK menggeledah kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Kota Surabaya. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim

SURABAYA, Tugujatim.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Perpanjangan masa penahanan tersebut bukan hanya dilakukan pada Sahat, namun juga kepada ketiga terduga tersangka lainnya yang ditangkap dalam lingkaran korupsi dana hibah.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, bahwa perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 4 Januari hingga 12 Februari 2023.

“Perpanjangan masa penahanan kepada keempat tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih perlu waktu pemeriksaan kepada para tersangka dan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara,” ucapnya, pada Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, pada Kamis (15/12/2022), KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu diduga sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.