SURABAYA, Tugujatim.id – Meski telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan, tiga ASN ESDM Jatim ternyata masih menerima gaji dan hak pensiun. Ketiganya yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ony Setiawan dan Hermawan yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pungli perizinan air tanah.
Kepala BKD Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan, pemberhentian ketiga tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Statusnya bukan PTDH, tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujarnya, Jumat, (08/05/2026).
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan selama masa pemberhentian sementara tersebut, para tersangka tetap menerima sebagian gaji sesuai aturan yang berlaku. BKD menyebut, hak keuangan yang diberikan sebesar 50 persen dari gaji. “Untuk hak keuangan tetap diberikan. Sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji,” jelasnya.
Khusus untuk Aris yang mendekati masa pensiun, terdapat skema perhitungan berbeda. Ia berpotensi menerima hingga 75 persen dari hak pensiun, meskipun masih berstatus tersangka. “Mungkin dapat cuman 75 persen saja,” tuturnya.
Yuyun menambahkan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN yang berstatus tersangka dan telah ditahan. Namun, untuk detail teknis, khususnya terkait hak pensiun, pihaknya masih akan erkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk detail haknya, kami tetap koordinasi dengan BKN sesuai regulasi,” tegasnya.
Baca Juga : Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari 19 Pegawai ESDM Terkait Dugaan Pungli Perizinan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Para tersangka diduga melakukan praktik pungli dengan modus memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis perizinan yang diajukan. Dari hasil penggeledahan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan simpanan rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka lain seiring pengembangan kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: M. Khaesar
Editor: Mochamad Abdurrochim








