• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN ESDM Jatim

Ketiga tersangka kasus korupsi Dinas ESDM Jatim masih dapatkan gaji, Selasa (17/04/2026). (Foto: Khaesar/Tugu Jatim)

Meski Dipenjara Kasus Pungli, 3 ASN ESDM Jatim Masih Terima Gaji dan Hak Pensiun

Mochamad Abdurrochim by Mochamad Abdurrochim
2 months ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Meski telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan, tiga ASN ESDM Jatim ternyata masih menerima gaji dan hak pensiun. Ketiganya yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ony Setiawan dan Hermawan yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pungli perizinan air tanah.

Kepala BKD Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan, pemberhentian ketiga tersangka belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

You might also like

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM
Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

20/07/2026 5:01 PM

“Statusnya bukan PTDH, tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujarnya, Jumat, (08/05/2026).

Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan selama masa pemberhentian sementara tersebut, para tersangka tetap menerima sebagian gaji sesuai aturan yang berlaku. BKD menyebut, hak keuangan yang diberikan sebesar 50 persen dari gaji. “Untuk hak keuangan tetap diberikan. Sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji,” jelasnya.

Khusus untuk Aris yang mendekati masa pensiun, terdapat skema perhitungan berbeda. Ia berpotensi menerima hingga 75 persen dari hak pensiun, meskipun masih berstatus tersangka. “Mungkin dapat cuman 75 persen saja,” tuturnya.

Yuyun menambahkan, ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN yang berstatus tersangka dan telah ditahan. Namun, untuk detail teknis, khususnya terkait hak pensiun, pihaknya masih akan erkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk detail haknya, kami tetap koordinasi dengan BKN sesuai regulasi,” tegasnya.

Baca Juga : Kejati Jatim Terima Pengembalian Rp707 Juta dari 19 Pegawai ESDM Terkait Dugaan Pungli Perizinan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Para tersangka diduga melakukan praktik pungli dengan modus memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Besaran pungutan bervariasi, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah, tergantung jenis perizinan yang diajukan. Dari hasil penggeledahan, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan simpanan rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan juga membuka peluang adanya tersangka lain seiring pengembangan kasus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di  Google News Tugujatim.id

Penulis: M. Khaesar

Editor: Mochamad Abdurrochim

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniberita Surabayaberita Surabaya hari iniKota SurabayaKota Surabaya hari iniPungli ESDM JatimTuban
Mochamad Abdurrochim

Mochamad Abdurrochim

Related Stories

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Next Post
Pegadaian Mojokerto.

Tingkatkan Layanan, Pegadaian Mojokerto Perluas Edukasi Keuangan lewat Pegadaian Mengajar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID