JEMBER, Tugujatim.id – Miris! Kakek di Jember tega setubuhi cucunya. Ibarat peribahasa, ‘Semakin Tua Makin Menjadi’ tepat disematkan SA (61) asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember yang tidak juga dapat menguasai nafsu birahinya.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu, mengantarkan SA mendekam di balik jeruji besi Polres Jember. Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Condroputra dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tante korban (bude) berinisial JU mendapat informasi bahwa keponakannya hamil.
“Kronologi kejadian berawal dari tante atau bude korban berinisial JU yang mendapatkan informasi dan mendengar bahwa keponakannya ini jadi korban dan hamil,” ungkap AKBP Bobby pada Senin (19/5/2025).
Setelah mendapat informasi tersebut, JU langsung menanyakan kepada korban dan memberitahukan hal tersebut kepada ibu korban yang berinisial SA. Ibu korban kemudian mengkonfirmasi langsung kepada anaknya dan korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“Korban menceritakan kejadian yang sebenarnya bahwa korban telah disetubuhi enam kali dalam periode tahun 2023 hingga Desember 2024 oleh kakeknya sendiri,” lanjut Bobby.
BACA JUGA: Delapan Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Antar Perguruan Silat yang Rusakan Rumah Warga di Jember
Menurut keterangan Kapolres, lokasi kejadian berada di rumah keluarga mereka sendiri, mengingat tersangka dan korban tinggal dalam satu atap. Selama melakukan aksinya, pelaku melakukan ancaman berupa perkataan akan menjual rumah yang ditinggali oleh korban dan ibunya.
“Tersangka juga memberikan iming-iming janji membeli handphone dan uang jajan sebesar Rp10.000,” tambah Bobby.
Atas perbuatannya, tersangka SA dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







