PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda tega perkosa gadis di bawah umur di bawah flyover tol di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pemuda berinisial TGR, 20, warga asal Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ini pun ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar ini dilaporkan telah memperkosa dan mencabuli remaja putri di bawah umur berinisial SPT, 15.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, pelaku pemerkosaan ditangkap pada Minggu (17/07/2022).
“Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan ke polisi pada Sabtu (16/07/2022),” ujar Vita saat dikonfirmasi pada Selasa (19/07/2022).
Berdasarkan keterangan SNR, 45, ibu korban, dia mendapat kabar dari saksi MLN, 30, bahwa anaknya telah diperkosa oleh pelaku. Aksi pemerkosaan itu terjadi di bawah flyover tol di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis dini hari (14/07/2022), sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh terlapor sebanyak 1 kali di flyover tol,” ungkapnya.
Kini pelaku kasus perkosa gadis itu tengah mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terjerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul dan terancam Pasal 81 Ayat (1) dan 82 Ayat (1) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim