JEMBER, Tugujatim.id – Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul di Jember, terjerat kasus pencabulan terhadap perempuan yang merupakan modelnya. Dia divonis enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Fotografer cabul asal Kecamatan Balung itu terbukti melecehkan para model di studio miliknya. Adapun modus Tyo dalam melancarkan aksinya dengan cara menghubungi model-model yang menjadi sasaran melalui media sosial.
Salah seorang korban yang tidak mau disebut namanya, menjelaskan, Tyo menghubunginya melalui media sosial Instagram dan menawari untuk menjadi model lelaki hidung belang itu.
“Nanti hasil fotonya itu untuk postingan Instagramnya, terus dia meminta kami membawa dress warna hitam,” ujarnya pada Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Besaran Gajinya Setara Menteri!
Selain itu, Tyo meminta calon modelnya untuk mengenakan dress hitam ketat dan tidak mengenakan hijab saat datang ke studionya.
“Kata dia agar tubuhnya terlihat seksi, bahkan kalau datangnya pakai berhijab, diminta untuk melepas hijabnya,” ucapnya.
Para korban yang sudah sampai di studio Tyo, terpaksa menurut adanya paksaan dan unsur kekerasan, sebagai ancaman terhadap model-modelnya. Menurut perempuan yang tidak mau disebutkan namanya itu, terdakwa rata-rata melecehkan para modelnya sebelum sesi pemotretan berlangsung.
“Korban ada yang sampai dipegang area sensitifnya, bahkan beberapa ada yang dipaksa melakukan begituan (disetubuhi, Red),” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pindum) Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menjelaskan, ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencabulan oleh terdakwa pidana Tyo.
“Tujuh saksi diperiksa di persidangan yang berlangsung secara tertutup. Satu saksi belum menjadi korban tetapi yang memviralkan. Sementara saksi korban sendiri sebanyak enam orang,” jelas Rizki Purbonugroho pada Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jember Amran S. Herman melalui amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Tyo enam tahun penjara.
“Secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Amran S. Herman pada Senin (21/10/2024).
Selain kurungan penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Putusan itu tidak terlepas dari kelakuan terdakwa yang melakukan pencabulan berkali-kali terhadap para modelnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








