PASURUAN, Tugujatim.id – Rizki Afandi, 25, tetangga bacok penghuni kos bernama Slamet Hariyono, 36, di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan jeratan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno pada Minggu (06/07/2025).
Baca Juga: Warga Pasuruan Tewas Dibacok Tetangga Saat di Teras Kos
Joko menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka kasus tetangga bacok penghuni kos diduga sudah menyimpan dendam kepada korban sejak 3 tahun lalu. Dendam itu dikarenakan Rizki diduga merasa terhina atas tantangan korban terhadap dia dan ibunya.
“Motifnya diduga dendam pribadi yang sudah tersimpan sejak 3 tahun lalu. Tersangka mengaku merasa dihina korban yang menantang dirinya dan ibunya,” ungkapnya.
Motif Pelaku Dendam Dihina
Diberitakan sebelumnya, Slamet Hariyono, 36, warga Dusun Gempol Joyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia setelah dibacok tetangganya, Rizki Afandi, 25, dengan celurit di rumah kosnya di Dusun Kisik, Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (03/07/2025), sekitar pukul 07.20 WIB.
Insiden pembacokan tersebut terjadi di halaman kos yang berjarak hanya sekitar 5 meter dari rumah tersangka. Ketika pembacokan terjadi, diduga korban sedang membersihkan sepeda motornya.
Diduga tersangka datang dari arah belakang dan langsung membacok bagian pinggul kiri korban dan bahu kanan. Korban terkapar dan kemudian seketika meninggal dunia di TKP kejadian.
Tidak lama kemudian polisi mengamankan Rizki. Dua bilah senjata tajam berupa parang dan celurit yang dia bawa saat menyerang korban juga ikut disita sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








