MALANG, Tugujatim.id – Polisi menyingkap motif pembunuhan MK (54) atas istri sirinya, TM (51), di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dalam juma pers, Minggu (21/11/2021).
Dari hasil penyelidikan polisi, MK membunuh TM karena motif perpindahan rumah. Pelaku ngajak pindah korban dari rumah gubuk yang ditempati karena berada di tanah orang lain. Tetapi ternyata korban tidak mau dan mengeluarkan kata-kata kasar pada pelaku.
“Karena diajak pindah, nggak mau, Pak. Terus saya dipisuh-pisuhi (dikata-katai),” aku MK saat dimintai keterangan oleh Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono.
Dan saat itulah, pelaku spontanitas mengambil celurit yang ada di atas meja dan membacok korban hingga terkabar.
“MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi korban tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu tersangka mengambil clurit yang ada di meja lalu melakukan pembacokan,” jelas Bagoes.
Setelah dibacok, korban jatuh dan tak sadarkan diri. Tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.
Bagoes juga mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan secara tidak terencana.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan yang dilakukan itu spontanitas,” ungkapnya.
Polisi menetapkan MK (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (15/11/2021) sore tersebut. MK yang merupakan suami siri korban diamankan pada Rabu (17/11/2021) di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar saat berusaha kabur ke Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya tersebut, MK dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.