JAKARTA, Tugujatim.id – Buntut tewasnya 6 anggota FPI akibat baku tembak dengan aparat di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Senin (7/12/2020) kemarin membuat PP Muhammadiyah mendesak Jokowi untuk membentuk tim independen. Pihaknya juga meminta adanya evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat.
“Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penanganan penggunaan senjati api oleh pihak kepolisian,” terang Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqqodas dalam keterangan resmi yang diterima Tugu Jatim, Selasa (8/12/2020) siang.
Baca Juga: Wisata Negeri Atas Air, Rumah Minimalis yang Instagramable di Bojonegoro
Selain itu, pihaknya menilai bahwa anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut tengah melakukan operasi tertutup atau tanpa seeragam maupun tanda pengenal.
“Maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelijen yang di luar proses penegakan hukum yang benar,” lanjutnya.
“Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelijen menjadi penting untuk bisa menilai ketapatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini. Sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelijen yang diperoleh oleh kepolisian,” bebernya.
Seharusnya, lanjut Busyro, apabila peristiwa di tol Jakarta-Cikampek Senin (7/12/2020) kemarin karena polisis sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan. Dan apabila mendapatkan hambatan atau kekerasan, maka penyelidik harusnya melaporkan kejadian tersebut sesuai prosedur pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Independen untuk Usut Penembakan 6 Laskar FPI
“Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara! Sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab,” desaknya.
Menurutnya, nantinya dari hasil pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut agar membuat jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum bila hal tersebut melakukan upaya membela diri.
Oleh karena itu, pihaknya agar tim independen yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut harus bisa melihat kasus tersebut secara netral.
“Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan di luar prosedur yang telah ditetapkan, maka pertanggung-jawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik, tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka,” pungkasnya. (gg)