• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi uang kripto. (Foto: Pexels)

MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Alasannya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau cryptocurrency. Hal itu diputuskan pada Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI pada Kamis (11/11/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyebut, penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang yang hukumnya haram. Lantaran, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.

You might also like

Griya Shanta.

Pemkot Malang Segera Buka Jalan Baru Griya Shanta-Candi Panggung, Uji Coba Mulai Pekan Depan

17/07/2026 3:58 PM
PHK massal.

Kecewa Penanganan Lambat, Puluhan Buruh Korban PHK Massal PT SGS Dirikan Tenda di Kantor Disnaker Jombang

17/07/2026 2:18 PM

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar,” katanya.

Selain itu, Ni’am melanjutkan, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Alasan lainnya adalah uang kripto tidak memenuhi syarat jual beli antara mata uang dengan komoditas (sil’ah), yaitu adanya wujud fisik, memiliki nilai, jumlah pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

“Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditi atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah karena tidak memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sehingga tidak sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Untuk Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta ini menyepakati 12 poin bahasan, yaitu makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Kemudian mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Tags: Berita haramkan kriptoBerita mata uang kriptoFatwa MUIMajelis Ulama IndonesiaMata uang kripto haramMUI
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Griya Shanta.

Pemkot Malang Segera Buka Jalan Baru Griya Shanta-Candi Panggung, Uji Coba Mulai Pekan Depan

by Dwi Linda
17/07/2026 3:58 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang siap membuka akses jalan baru yang menghubungkan Perumahan Griya Shanta di Jalan Soekarno-Hatta...

PHK massal.

Kecewa Penanganan Lambat, Puluhan Buruh Korban PHK Massal PT SGS Dirikan Tenda di Kantor Disnaker Jombang

by Dwi Linda
17/07/2026 2:18 PM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan...

Sampang

Polres Sampang Periksa Pelaku Rudapaksa Perempuan 15 Tahun, Polisi: Pelaku Membuat Grup WA

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:13 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Polres Sampang masih terus memeriksa beberapa pelaku kasus rudapaksa yang dialami remaja perempuan berusia 15 tahun oleh...

Muktamar ke-35.

Rapat Perdana Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang, Bahas 2 Jalur Persiapan Utama

by Dwi Linda
17/07/2026 11:23 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Langkah awal menuju Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 2026 akhirnya diambil. Rapat koordinasi pertama digelar di Aula...

Next Post
Petugas Satpolairud Pasuruan tengah mencari korban nelayan yang tenggelam di Tlocor, Sidoarjo, Jumat (12/11/2021). (Foto: Satpolairud Pasuruan/Tugu Jatim)

Asyik Memancing, Nelayan asal Pasuruan Tenggelam di Perairan Tlocor Sidoarjo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID