MADIUN, Tugujatim.id – Kabar baik bagi para penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Sebab, kini mereka tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini dikeluarkan PT KAI untuk pelanggan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster).
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022. Dia menyampaikan, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi secara nasional,” ungkapnya.
Ixfan menyebutkan, persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru. Di antaranya:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, Ixfan mengungkapkan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Karena itu, pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding, pihak KAI langsung mengetahui data pelanggan tersebut.
Terkait adanya kebijakan pemerintah tentang pelonggaran penggunaan masker, Manager Humas Daop 7 Madiun itu menambahkan, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Dia memastikan, saat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
“Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim