JEMBER, Tugujatim.id – Nelayan Puger tega tenggelamkan sepupu sendiri ke Sungai Besini hingga tewas. Korban AR (26 tahun) ditemukan tidak bernyawa setelah ditenggelamkan oleh dua orang pelaku, di mana salah satunya sadara sepupu sendiri.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengungkapkan, kasus pembunuhan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Puger pada 14 Agustus 2025. Laporan dibuat oleh orang tua korban, AR seorang nelayan asal Dusun Mandaran, Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
“Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Sungai Besini, Dusun Krajan 2, Desa Puger Kulon,” ungkap Kapolres Jember saat pres rilis pada Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma menjelaskan, kronologi lengkap peristiwa tersebut. Tragedi bermula dari pesta minum-minuman keras dari pukul 16.00 WIB hingga 19.30 WIB di Alun-alun Puger. Korban berangkat bersama kedua tersangka untuk mengonsumsi minuman keras tersebut.
“Pada saat dalam pengaruh miras, korban sempat rusuh dan memukul kedua tersangka. Kedua tersangka kemudian mencoba menenangkan korban dengan mengikatnya,” jelas AKP Angga Riatma.
Untuk menyadarkan korban, kedua tersangka berinisiatif membawa korban ke Sungai Besini dengan dalih ingin memandikannya. Namun sesampainya di sungai, pakaian atas korban dilucuti dan helm korban diletakkan di jok motor.
“Saat akan dimandikan, korban kembali mengamuk dan melawan hingga memukul kedua tersangka. Karena masih dalam pengaruh alkohol, kedua tersangka kesal dan akhirnya menenggelamkan korban selama kurang lebih 5 menit,” tambah AKP Angga.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang keduanya berprofesi sebagai nelayan, yaitu SP (36 tahun) yang merupakan nelayan asal Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan yang merupakan sepupu korban. Selain itu, tersangka MNS (38 tahun) berasal dari Dusun Mandaran, Kecamatan Puger.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah jaket jumper warna hitam milik korban, kaos warna abu-abu dan topi warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2017, dan satu buah jaket berwarna hitam
Yang mengejutkan, setelah menenggelamkan korban dan mendorongnya ke tengah sungai, kedua tersangka justru ikut melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi bersama ibu korban pada keesokan harinya. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan keterlibatan mereka dalam pembunuhan tersebut.
“Mereka seolah-olah ingin menunjukkan bahwa korban meninggal secara wajar, bukan karena dibunuh,” ungkap AKP Angga.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 atau pasal 359 KUHP.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








