SURABAYA, Tugujatim.id – Perjuangan hukum Elina Widjajanti tidak berhenti. Nenek Elina berusia 80 tahun yang sempat viral karena rumahnya diduga diserobot dan dirobohkan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu itu kembali mendatangi Makras Polda Jawa Timur, Selasa (06/01/2026).
Kali ini, nenek Elina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyeret sejumlah pihak.
Warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, tersebut datang didampingi tim kuasa hukumnya. Laporan ini menyoroti dugaan peralihan kepemilikan tanah yang dinilai tidak sah dan sarat kejanggalan administrasi.
Baca Juga: Dua Orang Ditetapkam Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengusiran Nenek Elina
Kuasa hukum nenek, Elina Wellem, menjelaskan bahwa objek tanah yang kini disengketakan sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang telah meninggal dunia pada 2017. Selama bertahun-tahun, tanah tersebut berada dalam kondisi rata dan menyatu dengan lingkungan sekitar tanpa pernah diperjualbelikan.
“Klien kami tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. Namun kami menemukan adanya perubahan data di administrasi desa, berupa pencoretan Letter C dan munculnya nama pihak lain sebagai pemilik,” ujar Wellem.
Keanehan semakin menguat ketika akta jual beli yang dijadikan dasar pencoretan Letter C diketahui dibuat pada 2025, sementara surat kuasa jual tercatat sejak 2014. Padahal, Elisa Irawati telah meninggal dunia pada 2017.
“Tidak mungkin seseorang yang sudah meninggal melakukan transaksi jual beli. Ini yang kami duga kuat sebagai pemalsuan,” tegas Wellem.
5 Orang Diduga Terlibat dalam Sengketa
Dalam laporan ke Polda Jatim, sedikitnya lima orang disebut diduga terlibat dalam perkara tersebut. Salah satu pihak yang disorot berinisial S. Wellem juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut dimintai pertanggungjawaban seiring pendalaman penyelidikan.
Selain itu, peran pihak kelurahan dan notaris turut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Meski demikian, dugaan keterlibatan keduanya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
“Jika nantinya ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dikeluarkan oleh notaris atau kelurahan, tentu akan kami laporkan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP. Tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari akta waris, kop surat, hingga kutipan Letter C.
Baca Juga: Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina: Samuel Digelandang ke Polda Jatim Dengan Tangan Terborgol
Tidak hanya itu, laporan juga menyinggung kemungkinan adanya penghilangan dokumen penting. Namun Wellem menegaskan, fokus utama saat ini adalah dugaan pemalsuan dokumen, sementara dugaan pencurian dokumen akan ditempuh melalui jalur hukum terpisah.
Wellem juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan pengaduan serupa terkait persoalan pertanahan di wilayah Lakarsantri ke Divisi Propam Polda Jawa Timur sekitar dua pekan lalu. Pengaduan tersebut kini telah ditarik ke internal dan tengah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sementara itu, Elina Widjajanti kembali menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Dia berharap hak kepemilikan tanah dapat dipulihkan sesuai data awal.
“Harapan saya sederhana, tanah itu dikembalikan seperti semula atas nama kakak saya, Elisa Irawati. Soal siapa yang terlibat, kami serahkan pada proses hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








