SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus pembongkaran rumah Nenek Elina (80) terus bergulir. Samuel Ardi Kristanto, salah satu terduga pelaku dalam kasus tersebut digelandang penyidik Renakta ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025).
Samuel tiba di Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dan langsung diarahkan masuk ke gedung Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kedua tangan Samuel tampak diborgol menggunakan kabel ties saat digiring penyidik menuju ruang pemeriksaan.
Saat awak media mencoba meminta keterangan, Samuel memilih bungkam. Ia tidak melontarkan sepatah kata pun hingga akhirnya menghilang di balik pintu ruang penyidik bersama dua petugas yang mengawalnya.
BACA JUGA: Polda Jatim Naikkan Status Kasus Kekerasan Nenek Elina ke Penyidikan
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum yang bersangkutan.
Seperti yang diketahui, nama Samuel mencuat dalam kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah menimpa Nenek Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia di Surabaya.
BACA JUGA: Rumah Lansia Dibongkar Paksa, Armuji: Surabaya Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
Video amatir yang viral di media sosial merekam aksi sekelompok orang berpakaian seragam merah yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalam rekaman itu, Nenek Elina tampak ditarik, diseret, bahkan diusir secara paksa dari rumah yang telah lama ia huni. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).
BACA JUGA: Kasus Pembongkaran Rumah Lansia oleh Ormas, Eri Cahyadi: Harus Diselesaikan Secara Hukum
Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah pengusiran, rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, membuat penghuni tak dapat masuk kembali. Ironisnya, sepekan kemudian, bangunan rumah tersebut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat jenis eskavator.
Merasa menjadi korban, Nenek Elina akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







