• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku penipuan dengan penggelapan atas nama Budiono (38) saat dikeluarkan dari tahanan Mapolres Tuban.

Pelaku penipuan dengan penggelapan atas nama Budiono (38) saat dikeluarkan dari tahanan Mapolres Tuban. (Foto: Rochim)

Ngaku Anggota Intel Bojonegoro, Seorang Pria Malah Diringkus Polres Tuban

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Seorang pria bernama Budiono (38) dari Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, berani-beraninya mengaku anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bojonegoro. Parahnya, identitas palsu itu digunakan untuk melakukan kejahatan menggadaikan motor milik orang lain.

Intel palsu ini melakukan bujuk rayu kepada seorang perempuan berinisial RN, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dengan iming-iming keamanan pada setiap proyek yang dikerjakan korban. Tetapi setelah barang yang diincarnya didapat dia langsung menghilang.

You might also like

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

21/07/2026 10:00 AM
Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM

Kapolres Tuban, AKBP Darman, dalam keterangan konferensi persnya mengatakan bahwa tersangka bernama Budiono sudah kenal akrab dengan sang korban. Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor kepada korban. Namun, hingga satu bulan kemudian sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.

“Jadi sepeda motornya dipinjam. Namun diternyata sudah digadaikan,” ungkap AKBP Darman, kepada awak media, Selasa (16/2/2022).

Dari hasil menggadaikan sepeda motor itu, mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan bahwa uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku.

“Tersangka juga termasuk residivis kasus yang sama yakni, penipuan sepeda motor yang kemudian digelapkan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tags: Intel PalsuKabupaten BojonegoroKabupaten TubanPenggelapan Sepeda Motor
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Tersangka Samsul, pengedar sabu di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

Jualan Sabu di Area Wisata Bromo, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID