Tugujatim.id – Seorang pria bernama Budiono (38) dari Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, berani-beraninya mengaku anggota Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Bojonegoro. Parahnya, identitas palsu itu digunakan untuk melakukan kejahatan menggadaikan motor milik orang lain.
Intel palsu ini melakukan bujuk rayu kepada seorang perempuan berinisial RN, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dengan iming-iming keamanan pada setiap proyek yang dikerjakan korban. Tetapi setelah barang yang diincarnya didapat dia langsung menghilang.
Kapolres Tuban, AKBP Darman, dalam keterangan konferensi persnya mengatakan bahwa tersangka bernama Budiono sudah kenal akrab dengan sang korban. Kemudian, pelaku meminjam sepeda motor kepada korban. Namun, hingga satu bulan kemudian sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan.
“Jadi sepeda motornya dipinjam. Namun diternyata sudah digadaikan,” ungkap AKBP Darman, kepada awak media, Selasa (16/2/2022).
Dari hasil menggadaikan sepeda motor itu, mantan Kapolres Sumenep ini menambahkan bahwa uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku.
“Tersangka juga termasuk residivis kasus yang sama yakni, penipuan sepeda motor yang kemudian digelapkan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.