SURABAYA, Tugujatim.id – Setelah mengunjungi dan mendengarkan beberapa keluhan di sekian kelurahan di Kota Surabaya, hari ini, Kamis (27/5/2021), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan giat ‘Ngantor Kelurahan’ di kawasan Pegirian Surabaya.
Eri menegaskan ada banyak persoalan dan keluhan yang ditemui di Kelurahan Pegirian, seperti soal pajak bumi dan bangunan (PBB), soal harta dan hak waris, soal tata letak dan pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS), status PBB dari masjid dan tempat ibadah, hingga soal Dinas Sosial Kota Surabaya.
“Alhamdulillah ngantor di Pegirian masalahe tambah akeh (masalahnya tambah banyak, red). Mayoritas PBB yang dia tanahnya perusahaan jawatan kereta api (PJKA), ini harus saya koordinasikan. Kalau tanah PJKA berarti harus koordinasi biaya PBB itu bangunan tok seng tak bayar, opo termasuk bumi yang dibayarkan,” terangnya di Kelurahan Pegirian, Kamis (27/05/2021).
Eri melanjutkan bahwa terkait pembayaran PBB berhubungan dengan kepemilikan. Apabila, jelas Eri, kepemilikan ada di PJKA berarti PBB akan ditagihkan ke PJKA dan sebaliknya. Eri bertutur, hal itulah yang perlu komunikasi.
“Karena (PBB, red) itu ada hubungannya dengan kepemilikan. Kalau itu milik PJKA berarti kan bumi (PBB, red) harus ditagihkan ke PJKA, seperti apa itu nanti kita komunikasikan,” sambungnya dalam giat ‘Ngantor Kelurahan’ tersebut.
Selain itu, Eri juga mendapat keluhan dari warga kawasan Pegirian mengenai lokasi dan tata letak TPS yang ada di deoan sekolahan, terlihat tidak elok dan TPS perlu dialihkan ke tempat lain.
“Terkait dengan saluran dan TPS, yang tempatnya mungkin bisa ditata karena depan sekolahan. Ini bagus juga, saya juga koordinasi tadi dengan temen-temen ada nggak tanah yang kosong agar bisa buat TPS,” bebernya.
“Sehingga moso sekolah ngarepe TPS itu yang harus kita evaluasi. Sama juga ada yang terkait dengan waris, tadi juga ada yang soal tempat ibadah apakah ada PBB atau tidak, karena masih ada yang terbayarkan,” sambungnya.
Dalam giat kunjungan itu, warga juga melaporkan pada Eri mengenai status PBB dari masjid atau tempat peribadahan. Eri menegaskan, harusnya masjid atau tempat ibadah berstatus nol pembayaran atau tidak membayar PBB. Hal itulah yang akan ditelisik lebih jauh olehnya.
“Karena masjid ini masih belum berubah jadi masjid itu catatannya. Karena kalau masjid dan tempat ibadah itu kan nol pembayarannya. Banyak hal terkait keluhan dinas sosial juga,” pungkasnya.