• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KH Abdussalam Shohib Bisri. Foto: dok pribadi

KH Abdussalam Shohib Bisri. Foto: dok pribadi

Nuansa Syubhat dalam SK PCNU Kota Surabaya

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Catatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: KH Abdussalam Shohib Bisri*

Tidak Lazim. Dua kata tersebut tepat menggambarkan ketidaklaziman Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari tata laku organisasi dalam kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya saat ini.

You might also like

Muktamar

Siapakah Kuda Hitam Muktamar NU ke-35 di Jombang?

14/07/2026 2:15 PM
Muktamar.

Mengapa Tambakberas Menjadi Pilihan untuk Muktamar Ke-35 NU?

08/07/2026 8:34 AM

Pada 30 Ramadhan 1444 H atau bertepatan dengan 21 April 2023 lalu telah terlaksana pelantikan dan pengukuhan PCNU Kota Surabaya.

Pelantikan PCNU tersebut digelar di kantor PCNU Kota Surabaya serta dikukuhkan oleh Rais Aam PBNU berdasarkan Surat Keputusan PBNU nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024.

Pengurus yang dilantik tersebut bukan berasal dari hasil Konferensi Cabang PCNU Kota Surabaya. Sebagai organisasi yang sehat, mekanisme konferensi cabang merupakan jalan yang semestinya dan seharusnya ditempuh untuk memastikan sah-tidaknya kepengurusan (definitif).

Terlebih lagi, NU merupakan organisasi para ulama sekaligus warisan jam’iyyah yang terus dipantau oleh para muassis (pendiri), yaitu Syaikhona M Cholil Bangkalan, Hadratussyeikh KH M Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bishri Syansuri, KH As’ad Syamsul Arifin, dan wali-wali lainnya.

Doktrin Hadratussyeikh KH M Hasyim Asy’ari jelas termaktub dalam pembukaan Qonun Asasi bahwa sikap terbaik dan terpuji adalah sikap yang dilandasi oleh kebijaksanaan (hikmah), bukan atas dasar kekuasaan atau semata pengetahuan berorganisasi. Sikap bijaksana akan mendatangkan banyak kebaikan; terjaganya akal sehat, terlindunginya ilmu ulama; pilihan utama keputusan dengan mekanisme yang teruji dan terbaik.

Penunjukan Pengurus Cabang yang kemudian disahkan sendiri oleh PBNU menunjukkan sikap dan keputusan yang tidak berdasar dari teladan ilmu muassis, namun lebih menunjukkan kekuasaan, walaupun sikap tersebut bisa dijelaskan secara rasional dalam konteks keorganisasian. Sedangkan posisi untuk penjabat PCNU Kota Surabaya sendiri adalah caretaker (pejabat sementara) hingga akhir masa tugasnya. Meski telah diperpanjang, para penjabat tersebut tetap berkewajiban menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) agar terbentuk susunan pejabat PCNU definitif.

Dengan demikian, penjabat caretaker PCNU wajib melaksanakan Konfercab, bukan malah menetapkan caretaker sebagai Pengurus Definitif PCNU. Peraturan Perkumpulan (PERKUM) Bab V Ketentuan Karteker, pasal 33, ayat (2) huruf (d) jelas dan tegas mengatakan bahwa “dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, karteker PCNU wajib menyelenggarakan Konferensi Cabang”. Maka, SK PBNU dengan nomor 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 tanggal 13 April 2023 tentang Penunjukan dan Pengesahan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 telah mengabaikan PERKUM di atas.

Serta dalam SK tersebut, konsideran “mengingat” tidak mencantumkan PERKUM sebagai dasar hukum untuk memutuskan. Dasar hukum yang dipakai, pilihan pasal dalam AD-ART yang digunakan dipilih untuk keperluan legitimasi dan menguatkan kekuasaan PBNU untuk memutuskan. Padahal obyek putusan terkait kepengurusan NU tingkat daerah memiliki karakter dan kearifan kuat dalam berjam’iyyah. Justru sebagai penguat langsung merujuk pada Peraturan PBNU nomor 02/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Karteker Kepengurusan Nahdlatul Ulama. PERKUM yang mengatur Ketentuan Karteker, diabaikan.

Maka, tata urutan dasar hukum organisasi yang menjadi rujukan untuk memutuskan menjadi tidak lazim, bahkan dilanggar. Hal seperti ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat awam dalam berjam’iyyah, termasuk kepercayaan kaum Nahdliyyin terhadap kepemimpinan ulama. Padahal, sudah menjadi kewajiban ulama untuk membimbing masyarakat awam menuju keutamaan ilmu dan kemuliaan.

Karenanya Hadratussyeikh KH M. Hasyim Asy’ari memaklumatkan tiga butir fatwa yang salah satunya berbunyi; “mengingatkan kewajiban masing-masing ulama untuk memperhatikan ketentuan bahwa memperbaiki dan menunjukkan orang awam, mengeluarkan mereka dari gelapnya kesesatan menuju nur petunjukan serta mengentaskan mereka dari jurang kebodohan dan kehinaan menuju puncak mulianya ilmu dan keutamaan, semua itu merupakan beban tanggung jawab di pundak ulama NU. bahwa ulama adalah kepercayaan Allah (untuk membimbing umat manusia) di muka bumi”.

Untuk itu, dalam kondisi tidak stabil pun, pelaksanaan Konfercab sangat penting dilakukan sebagai mekanisme organisasi tingkat cabang untuk melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaanya dalam menentukan Kepengurusan Cabang yang definitif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan serta karakter daerah masing-masing. Mereka pasti bertujuan mendapatkan kepengurusan yang berkualitas agar dapat meningkatkan kualitas layanan jam’iyyah kepada Nahdliyyin, demi mashlahat hidup berjam’iyyah, beragama, bermasyarakat dan berbangsa.

Model penunjukan pengurus organisasi oleh struktur di atasnya yang terus dilakukan dan disahkan, meski bernilai kebaikan, namun kebaikan tersebut tidak meresap dan menyatu dengan kaum Nahdliyyin. Hal itu bisa berakibat pada penurunan kualitas dan kepercayaan terhadap jam’iyyah Nahdlatul Ulama di masa depan.

Maka, akhiri seteru atas nama aturan dan kewenangan. Serta, tetap konsisten pada kebijaksanaan tanpa mendegradasi tata cara berorganisasi.

Jangan sampai ada PCNU atau PWNU saat ini dan seterusnya yang bernuansa Syubhat secara organisasi yang kepengurusannya disahkan dan dikukuhkan atas kehendak PBNU dengan dalih “diperbolehkan dan memiliki kewenangan”. Padahal penegasan bahwa barangsiapa yang menghindari atau menjaga diri dari syubhat, akan terjaga kesucian dan kehormatannya.

*Penulis merupakan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur dan Pengasuh PP Mambaul Maarif Denanyar Jombang. 

Tags: pcnu kota surabayapcnu surabayaSurabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Muktamar

Siapakah Kuda Hitam Muktamar NU ke-35 di Jombang?

by Mochamad Abdurrochim
14/07/2026 2:15 PM
0

Oleh: Abdur Rahim** Tugujatim.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, semakin dekat. Momentum krusial ini...

Muktamar.

Mengapa Tambakberas Menjadi Pilihan untuk Muktamar Ke-35 NU?

by Dwi Linda
08/07/2026 8:34 AM
0

Oleh: Abdur Rahim* Tugujatim.id - Setelah melalui proses seleksi panjang yang melibatkan sembilan pondok pesantren di lima provinsi, Pengurus Besar...

Muktamar

Muktamar dan Belajar dari Verifikasi Ahli Hadis

by Mochamad Abdurrochim
05/07/2026 10:21 AM
0

Oleh: Achmad Diny Hidayatullah Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang/Wakil Sekretaris PCNU kota Malang Ada satu kalimat yang sejak lama...

Najib Mahfud.

Haul KH Najib Mahfud di Gresik Berlangsung Khidmat, Mbah Bolong: Rawat Selalu Anak Yatim

by Dwi Linda
01/07/2026 11:03 AM
0

GRESIK, Tugujatim.id - Haul ke-5 KH Najib Mahfud di Gresik berlangsung lancar dan khidmat Selasa malam (30/06/2026) di Pondok Pesantren...

Next Post
Mbah Hamid Pasuruan.

Riwayat Hidup Mbah Hamid Pasuruan, Waliyullah yang Sering Bertemu Nabi Muhammad

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID