MADIUN, Tugujatim.id – Sebanyak 189 pedagang kios di Pasar Besar Madiun (PBM) nunggak sewa. Padahal, surat peringatan pertama dan kedua sudah dikirimkan. Namun, para pedagang tak juga menghiraukannya.
Karena itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun mengambil tindakan tegas. Mereka mengirimkan surat peringatan (SP) 3 bagi ratusan pedagang yang nunggak sewa.
“Tujuan kami bukan untuk menindak, tapi menertibkan. Kami lebih senang pedagang bisa kembali berjualan,” tutur Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Madiun Puguh Supardijanto pada Selasa (05/07/2022).
Setidaknya, ada 189 pedagang yang mendapatkan SP3. Hal ini dilakukan setelah surat peringatan sebelumnya tidak mendapatkan respons dari para pedagang.
Puguh menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan SP1 kepada 346 pedagang di PBM yang menunggak pembayaran sewa. Dan 2 orang di antaranya menyatakan mundur atau tak sanggup lagi berdagang serta menyerahkan kunci ke dinas.
Kemudian, 191 pedagang menyatakan siap dan sanggup membayar piutang sewa. Sedangkan 189 lainnya tidak memberikan respons sehingga diberikan SP3.
Karena itu, pihak disdag akan menunggu respons dari pedagang yang mendapatkan SP3.
“Kalau memang perlu, akan dilakukan pencabutan izin berdagang di PBM,” ungkapnya.
Puguh mengatakan, peringatan ini diberikan karena ada total piutang hingga Rp5 miliar lebih yang belum dibayarkan para pedagang kepada Pemkot Madiun untuk sewa kios di pasar.
“Kami harap para pedagang bisa kembali berkomitmen berjualan,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








