MALANG, Tugujatim.id – Sejak kasus Covid-19 melandai, tingkat kunjungan atau okupansi hotel di Kota Malang mulai mengalami peningkatan. Tapi, okupansi yang meningkat ini masih belum berdampak pada kesejahteraan karyawan hotel di Kota Malang secara maksimal.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesian (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengatakan, tingkat kunjungan hotel di Kota Malang mulai membaik. Dia menyebutkan, okupansi hotel di Kota Malang saat ini naik hingga 60 persen.
“Naiknya mulai ada pelonggaran PPKM Level 3 itu. Tapi, yang kelihatan itu saat akhir pekan. Jadi, hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, pokoknya waktu liburan. Hari-hari biasa juga naik, tapi gak banyak,” ujarnya, Selasa (05/10/2021).
Menurut dia, peningkatan okupansi hotel ini terjadi karena melandainya kasus Covid-19 di Kota Malang. Selain itu, masyarakat juga sudah banyak yang menerima vaksin Covid-19.
Namun, dia menyebutkan, Kota Malang yang masih masuk PPKM Level 3 ini mengharuskan pengelola hotel mengurangi intensitas kerja karyawan. Di mana karyawan hotel yang harus masuk kerja dibatasi 50 persen.
“Permasalahannya kan peraturan PPKM itu harus mempekerjakan 50 persen karyawan. Itu kan memang karena ada pembatasan saat PPKM,” jelasnya.
Hal ini membuat sebagian besar pengelola hotel di Kota Malang akhirnya melakukan efisiensi terhadap karyawan. Salah satunya melalui pembagian jam kerja, sehingga setiap karyawan tidak bekerja penuh dalam sebulan.
“Akhirnya perusahaan menentukan kebijakan masuk semua tapi gantian. Namun, dengan masuk gantian itu, gajinya dikurangi karena masuknya gak penuh. Misalnya seminggu itu hanya masuk 4 hari karena harus bergantian dengan karyawan lain,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pemangkasan intensitas kerja karyawan ini berpengaruh pada upah karyawan. Menurut dia, sebagian besar hotel di Kota Malang telah melakukan pemotongan gaji karena berkurangnya jam kerja karyawan.
“Sehingga kalau gak kerja kan gak dibayar, atau bayarannya dikurangi. Ini tidak semua hotel melakukannya, tapi rata-rata seperti itu. Karena di samping aturan tidak mempekerjakan semuanya, kan hotel harus menghitung bujet,” jelasnya.
Dia mengatakan, semoga para pengusaha hotel untk memikirkan karyawannya agar gajinya tidak sedikit.
“Intinya, mohon para pengusaha hotel mulai memikirkan karyawannya untuk masuk. Karena kasihan, korban pandemi Covid-19 yang paling terdampak kan SDM-nya, gajinya sedikit,” tambahnya.
Dia juga mengaku telah mengajukan bantuan untuk karyawan hotel sebagai subsidi upah ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang. Sehingga kesejahteraan karyawan hotel tersebut bisa lebih membaik di tengah penerapan PPKM Level 3 di Kota Malang ini.
“Di Kota Malang ini total ada 90 hotel yang tergabung di PHRI. Dari data kami, ada sekitar 1.450 karyawan dari hotel tersebut,” tutupnya.








