PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan membongkar omzet fantastis dari aktivitas dugaan tambang ilegal pasir dan batu (sirtu) di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kabupaten Pasuruan, yang sudah dihentikan beberapa waktu lalu.
Aktivitas diduga tambang ilegal sirtu di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diberhentikan oleh aparat kepolisian setelah beroperasi selama tiga bulan.
Pengungkapan kasus dugaan tambang ilegal ini berawal dari laporan warga pada Maret 2026 terkait adanya aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Kades Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lain
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengungkapkan bahwa diduga tambang ilegal itu sudah beroperasi sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum akhirnya diberhentikan oleh aparat kepolisian.
“Setelah mendapat laporan warga, kami laksanakan penyelidikan hingga akhirnya kegiatan tambang ilegal ini berhasil diberhentikan,” ujar Andy pada Sabtu (25/04/2026).
Andy menyatakan, total omzet dari kegiatan ilegal tersebut selama beroperasi 3 bulan diperkirakan mencapai Rp648 juta.
“Total omzet yang didapat selama Januari hingga Maret 2026 diperkirakan mencapai Rp648 juta,” ungkapnya.
Pada kasus ini, aparat kepolisian sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya berinisial MY, 53; SA, 31; MS, 39; EAJ, 34; dan NJW, 34. Masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari pemilik modal utama, pengelola tambang, pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, pengurus perizinan, hingga pengawas lapangan.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tindak Praktik Tambang Ilegal di Purwosari, 2 Tersangka Dibekuk
Polisi juga mengatakan, kegiatan pertambangan ilegal dilaksanakan di lahan milik salah satu tersangka dengan dukungan dana dari pemilik modal meskipun belum mendapatkan izin resmi. Para tersangka terus melakukan operasional pertambangan dengan asumsi perizinan dapat dituntaskan belakangan.
Selain 2 alat berat berupa ekskavator dan kendaraan, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti lain seperti dokumen kendaraan, jerigen plastik, tangkapan layar percakapan WhatsApp, surat organisasi, telepon genggam, kartu ATM, dan buku tabungan.
“Hingga saat ini kelima tersangka sudah kami amankan. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.
Kelima tersangka terancam jeratan sangkaan Pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








