• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tambang ilegal.

Suasana konferensi pers dalam kasus dugaan tambang ilegal di Pasuruan, Sabtu (25/04/2026). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

3 Bulan Beroperasi, Omzet Tambang Ilegal di Pasuruan Raup Rp684 Juta

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan membongkar omzet fantastis dari aktivitas dugaan tambang ilegal pasir dan batu (sirtu) di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kabupaten Pasuruan, yang sudah dihentikan beberapa waktu lalu.

Aktivitas diduga tambang ilegal sirtu di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya diberhentikan oleh aparat kepolisian setelah beroperasi selama tiga bulan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Pengungkapan kasus dugaan tambang ilegal ini berawal dari laporan warga pada Maret 2026 terkait adanya aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Kades Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Lain  

Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengungkapkan bahwa diduga tambang ilegal itu sudah beroperasi sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum akhirnya diberhentikan oleh aparat kepolisian.

“Setelah mendapat laporan warga, kami laksanakan penyelidikan hingga akhirnya kegiatan tambang ilegal ini berhasil diberhentikan,” ujar Andy pada Sabtu (25/04/2026).

Andy menyatakan, total omzet dari kegiatan ilegal tersebut selama beroperasi 3 bulan diperkirakan mencapai Rp648 juta.

“Total omzet yang didapat selama Januari hingga Maret 2026 diperkirakan mencapai Rp648 juta,” ungkapnya.

Pada kasus ini, aparat kepolisian sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya berinisial MY, 53; SA, 31; MS, 39; EAJ, 34; dan NJW, 34. Masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda-beda, mulai dari pemilik modal utama, pengelola tambang, pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, pengurus perizinan, hingga pengawas lapangan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tindak Praktik Tambang Ilegal di Purwosari, 2 Tersangka Dibekuk

Polisi juga mengatakan, kegiatan pertambangan ilegal dilaksanakan di lahan milik salah satu tersangka dengan dukungan dana dari pemilik modal meskipun belum mendapatkan izin resmi. Para tersangka terus melakukan operasional pertambangan dengan asumsi perizinan dapat dituntaskan belakangan.

Selain 2 alat berat berupa ekskavator dan kendaraan, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti lain seperti dokumen kendaraan, jerigen plastik, tangkapan layar percakapan WhatsApp, surat organisasi, telepon genggam, kartu ATM, dan buku tabungan.

“Hingga saat ini kelima tersangka sudah kami amankan. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.

Kelima tersangka terancam jeratan sangkaan Pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita dugaan tambang ilegalBerita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus dugaan tambang ilegalKasus tambang ilegal di PasuruanPasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Hadiqun Nuha.

Hadiqun Nuha Dilantik Jadi Ketua IKA-PMII Trenggalek Periode 2025-2030, Fokus Program Pemberdayaan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID