• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Hotel Tlogomas.

Petugas Satpol PP Kota Malang saat menyegel tempat penginapan RedDoorz Griya Cempaka dan Smart Tlogomas hotel pada Senin (22/05/2023). (Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim)

Imbas Open BO di Hotel Tlogomas Malang, RedDoorz Akan Putus Kontrak Mitra

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Pilih opsi pemutusan kerja sama dengan hotel Tlogomas di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, akibat dugaan aktivitas kasus prostitusi online atau open BO bakal dilakukan pihak manajemen RedDoorz.

Head of Integrated Communications RedDoorz Indonesia Cut Nany mengatakan, pihaknya tidak akan menoleransi segala kegiatan berbau prostitusi online yang dilakukan oleh mitra bisnisnya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Kami tidak akan menoleransi, termasuk kegiatan prostitusi dari mitra kami,” ujar Cut Nany pada Rabu (31/05/2023).

Terkait permasalahan hotel Tlogomas dengan masyarakat, Pemkot Malang menutup sementara aktivitasnya. Pihak manajemen RedDoorz bakal investigasi secara intensif terkait dugaan aktivitas prostitusi online itu.

Nany mengatakan, jika di Kota Malang hingga kini ada sekitar 146 yang bermitra dengan RedDoorz.

“Kami juga ingin segera menyelesaikan kasus ini. Kami akan mencoba menyelesaikan (kasus) ini dengan cara investigasi,” ungkap Cut Nany.

Sementara itu, Head of Property Manager RedDoorz Indonesia Reky Hartono mengatakan, usai mendengar kasus yang menimpa mitranya, pihak manajemen memutuskan untuk menutup operasional serta bakal memutus kontrak kerja sama.

“Manajemen RedDoorz telah memberhentikan operasional dari mitra properti kami. Kami akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa. Kalau terjadi pelanggaran lagi, kami akan memutus kontrak,” ungkapnya.

Reky juga menegaskan dalam klausul kontrak dengan mitra properti, pihak manajemen telah memberikan poin-poin terkait larangan aktivitas ilegal seperti bisnis esek-esek hingga narkoba.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (22/05/2023), Pemerintah Kota Malang melalui pihak satpol PP telah menyegel dua hotel Tlogomas di Kota Malang. Dua penginapan itu adalah Smart Tlogomas Hotel dan RedDoorz Griya Cempaka.

Penyegelan itu merupakan buntut dari protes oleh warga sekitar yang kesal karena dua penginapan itu diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi online. (*)

Tags: Berita bisnis prostitusi onlineBerita Kota Malang hari iniBisnis prostitusi onlineDugaan kasus prostitusi online di Kota MalangKasus prostitusi onlineKota Malang hari iniManajemen RedDoorz
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Petugas PLN di Pasuruan.

Dikira Tersengat Listrik, Petugas PLN di Pasuruan Tewas Benahi Kabel di Banyubiru, Ini Faktanya!

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID